Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga pria Kabupaten Kepulauan Mentawai, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan ketiganya usai menonton pertunjukan orgen tunggal di Mentawai, 9 Maret 2014.
"Para terdakwa yaitu Haradet Sababalat, Yasel Bermen, dan Masrizen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Kasman Hadi," ujar majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko, di Padang, Senin.
Majelis hakim memvonis terdakwa Haradet Sabalet selama 8 bulan, sementara Yasel Bermen, dan Masrizen, dihukum selama 6 bulan penjara.
Para terdakwa hanya tertunduk dan tidak berkomentar banyak terhadap putusan tersebut. Ketiganya menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan.
Sebelumnya dalam amar putusan hakim dijelaskan, hal yang menyeret para terdakwa itu berawal pada 9 Maret 2014, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu Hardet Sabalat, Yasel Bermen, dan Masrizen, menghadiri sebuah acara pesta pernikahan di Dusun Havea, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Di acara tersebut para terdakwa terlibat pertengkaran dengan korban Kasman Hardi. Pertengkaran itu tidak sempat membesar karena berhasil didamaikan oleh warga.
Sorelah permasalahan itu korban langsung pulang ke rumah berboncengan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan korban dicegat terdakwa Heradet, sekitar 100 meter dari pesta perkawinan semula.
"Saat itu terdakwa Heradet mengatakan bahwa urusan mereka berdua belum selesai," aku korban di hadapan persidangan sebelumnya.
Setelah dicegat tersebut terdakwa langsung meninju wajah korban dengan tangan. Mendapatkan perlakuan demikian korban akhirnya membela diri dan melawan, hingga keduanya terlibat adu otot.
Tak lama berselang, dua terdakwa lainnya, Yasel Bermen dan Masrizen, yang merupakan teman terdakwa Haradet, tiba-tiba langsung datang dan memberikan bantuan.
Saya dipukuli dengan kayu yang mereka bawa, sebisanya saya usahakan untuk menangkis, tambahnya.
Akibat kejadian itu di sejumlah tubuh korban mengalami memar, dan lebam, serta satu tusukan benda tajam pada bagian punggung. (*)