Padang Aro, (Antara) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Armen Syahjohan meminta PT Supreme Energy Muaralabuh (PT SEML) mengosongkan lahan milik pemerintah daerah, karena sewanya selama ini tidak dibayarkan.
"Pihak perusahaan kan sudah mengakui jika itu milik pemerintah daerah dan sampai proses sewanya selesai, maka lokasinya harus dikosongkan dulu," katanya di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, lahan tersebut sempat terjadi saling klaim antara pemerintah dengan pihak perusahaan dan sekarang PT SEML telah mengakui lahan tersebut milik pemerintah.
"Kita tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi sampai ada penyelesaian yang pasti sebaiknya lahan tersebut dikosongkan dulu," jelasnya.
Dia menjelaskan, semula lahan tersebut akan dijadikan gedung olahraga (GOR) oleh pemerintah daerah tetapi tidak jadi dan saat PT Supreme masuk mereka menggunakannya.
Sementara itu, Fiel Representatif PT SEML Bujang Joan Datuak Panyalai mengatakan, pihaknya siap mengosongkan kawasan tersebut jika ada permintaan dari pemerintah setempat.
"Saat ini lahan tersebut memang masih dijadikan gudang terbuka oleh kami, tetapi jika memang diminta kosongkan oleh pemerintah setempat akan dilakukan," katanya.
Dikatakannya, lahan pemerintah daerah dengan luas 1,8 hektare tersebut sekarang hanya sebagian yang dipakai oleh perusahaan.
Dia menjelaskan, pihak perusahaan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan akan selalu mematuhinya.
"Sebagai perusahaan yang patuh kita mengikuti semua aturan yang berlaku dan jika memang harus dikosongkan maka akan dilakukan," katanya.
Dia menambahkan, selama ini sebetulnya perusahaan ingin membayarkan sewa dari lahan milik pemerintah yang dipakai tersebut, tetapi hingga sekarang tanahnya belum memiliki sertifikat.
"Kita tidak bisa membayarkan sewanya jika tidak ada alas haknya, oleh sebab itu kita dorong pemerintah setempat untuk membuat sertifikatnya," katanya. (*)
