CSR harus Singkron dengan Program Daerah

id CSR, Sinkron, Program Daerah

Padang, (AntaraSumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengingatkan perusahaan yang ada di daerah itu untuk menyingkronkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan program pemerintah setempat.

Persoalan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Perusahaan harus mengikutinya," kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Wardarusmen di Padang, Jumat.

Menurutnya, perda tersebut dibentuk dengan mengacu kepada undang-undang tentang perseroan.

Ia menambahkan, di Sumbar saat ini ada sekitar 200 perusahaan yang mesti menyingkronkan program CSR-nya dengan pemerintah daerah, diantaranya BUMD, BUMN, dan swasta.

Sinkronisasi itu diutamakan dengan program daerah dimana perusahaan itu berada.

Perusahaan itu bergerak di kabupaten/kota. Makanya, perusahaan itu harus peduli lingkungan sekitar dan mengkoordinasikan dengan program pemerintah di daerah itu, ujarnya.

Ada beberapa program yang ditawarkan untuk disinkronkan yaitu di sektor pertanian, pendidikan, kesehatan dan rehab rumah tidak layak huni.

Perusahaan bisa memilih program yang diinginkan. Nanti akan dikoordinasikan, katanya.

Terkait sinkronisasi CSR tersebut, ia menyebutkan, dasar hukumnya baru ada di provinsi, sedangkan di kabupaten/kota di Sumbar belum ada.

"Kami dorong kabupaten/kota juga membentuk perda tentang pengaturan program CSR tersebut," lanjutnya.

Perusahaan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perseroan, wajib mengadakan program CSR. Perusahaan harus menganggarkan dana CSR ini empat persen dari keuntungan bersih. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.