Data Tidak Sinkron Distribusi Rastra Sumbar Terkendala

id rastra,raskin,sumbar

Data Tidak Sinkron Distribusi Rastra Sumbar Terkendala

Logo Pemprov Sumbar (Istimewa)

Padang (Antara Sumbar) - Distribusi beras subsidi untuk masyarakat prasejahtera (rastra) di Sumatera Barat 2017 terkendala tidak sinkronnya data alokasi pagu subsidi dengan data berdasarkan nama dan alamat penerima di kabupaten dan kota.

"Kita menerima laporan dari kabupaten dan kota bahwa data alokasi pagu rastra berbeda dengan data berdasarkan nama dan alamat penerima. Hal ini mengakibatkan distribusi rastra bisa terganggu," kata Kepala Bagian Bina Usaha Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Sumbar, Azrizal di Padang, Jumat.

Menurutnya dua data tersebut memang turun dari dua kementerian berbeda. Data alokasi pagu rastra berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. B-12/Menko/PMK/II/2017. Data itu bersifat umum yang berisi pagu atau jumlah penerima rastra masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Data itulah yang dijadikan dasar bagi pemerintah provinsi menerbitkan SK Gubernur tentang Alokasi Pagu Rastra Kabupaten dan Kota.

Sementara data berdasarkan nama dan alamat penerima berasal dari Kementerian Sosial yang bisa dilihat dan diunduh oleh kabupaten dan kota menggunakan aplikasi khusus.

Data ini lebih khusus karena berisi penerima rastra berdasarkan nama dan alamat yang jelas. Data tersebut menjadi pedoman bagi bupati dan wali kota untuk mengeluarkan SK Alokasi Pagu Rastra masing-masing kabupaten dan kota.

Azrizal mengatakan SK Gubernur tentang alokasi rastra masing-masing kabupaten dan kota telah disampaikan pada Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Sumbar dan 18 kabupaten dan kota, minus Kota Padang yang tahun ini mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai.

SK Gubernur itu ditindaklanjuti kabupaten dan kota dengan mengeluarkan SK Bupati/ Wali Kota tentang pagu rastra yang secara bersamaan juga mempedomani data berdasarkan nama dan alamat penerima dari Kementerian Sosial.

"Harusnya data jumlah penerima berdasarkan SK Gubernur sama dengan data berdasarkan nama dan alamat penerima. Jika data penerima rastra berjumlah 220.991 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka data berdasarkan nama dan alamat seharusnya sama. Tetapi laporan dari beberapa daerah, data itu berbeda sehingga SK Bupati dan Wali Kota tentang pagu rastra tidak bisa dibuat," kata dia.

Menurut dia laporan perbedaan data itu berasal dari Kabupaten Solok Selatan, Solok dan Pesisir Selatan. Informasi sementara, data berdasarkan nama dan alamat dari Kementerian Sosial lebih banyak dari data alokasi penerima dari SK Gubernur yang berdasarkan keputusan Kemenko PMK. Artinya kebutuhan rastra lebih banyak daripada jumlah rastra yang akan didistribusikan ke daerah.

"Ini akan menjadi masalah, karena banyak masyarakat yang terdata tidak akan menerima rastra pada 2017," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenko PMK dan Kementerian Sosial terkait persoalan itu. Konsekuensinya distribusi rastra kembali harus menunggu keputusan dari pusat.

Menurut surat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B-12/MENKO/PMK/2017 jumlah penerima rastra Sumbar 2017 berjumlah 220.991 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jumlah itu turun dari jumlah penerima 2016 yang mencapai 275.431 Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Alokasi pagu rastra untuk Sumbar pada 2017 masing-masing untuk Kepulauan Mentawai 1.669 ton untuk 9.273 KPM, Pesisir Selatan 3.698 ton untuk 21.868 KPM, Solok 3.698 ton untuk 20.545 KPM.

Kemudian Kabupaten Sijunjung alokasi rastra 1.943 ton untuk 10.799 KPM, Tanah Datar 3.018 ton untuk 16.771 KPM, Padang Pariaman 3.530 ton untuk 19.615 KPM, Agam 4.250 ton untuk 23.612 KPM.

Lalu, Limapuluh Kota sebanyak 4.041 ton untuk 22.451 KPM, Pasaman 3.271 untuk 18.174 KPM, Solok Selatan 1.488 ton untuk 8.268 KPM, Dharmasraya 1.549 untuk 8.609.

Kabupaten Pasaman Barat 4.317 ton untuk 23.987 KPM, Kota Solok 406 ton untuk 2.256 KPM, Sawahlunto 180 ton untuk 1.003 KPM, Padang Panjang 382 ton untuk 2.123 KPM.

Selanjutnya Bukittinggi 523 ton untuk 2.908 KPM, Payakumbuh 1.034 ton untuk 5.745 KPM dan Pariaman 536 ton untuk 2.983 KPM.

Sementara untuk Kota Padang pada 2017 disalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai pengembangan program rastra.*