Kemendag Pangkas 30 Perizinan

id Kemendag, Pangkas Perizinan

Surabaya, (AntaraSumbar) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memangkas 30 perizinan (35,5 persen) dari jumlah total 169 perizinan, setelah adanya mandat Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi tahap I.

"Dalam kebijakan deregulasi ini kami memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan," kata Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa Arlinda Imbang Jaya di Surabaya, Rabu.

Dalam Diseminasi Hasil-Hasil Pengkajian dan Perdagangan Kemendag di Surabaya, ia mengatakan Paket Kebijakan Deregulasi I terdapat 32 mandat atau 30 peraturan dideregulasi dan didebirokratisasi terkait kebijakan pemerintah mengurangi atau meniadakan peran institusi, kementerian, lembaga atau unit pemerintahan yang dinilai menghambat pergerakan terbitnya regulasi.

"Dalam Paket Kebijakan Deregulasi I, setidaknya terdapat 32 peraturan yang menjadi fokus Kemendag dalam paket tersebut, delapan di antaranya merupakan peraturan yang dideregulasi dan 24 lainnya didebirokratisasi," tutur Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Kemendag itu.

"Ada delapan peraturan yang dideregulasi, yaitu impor ban dicabut, Angka Pengenal Importir (API) disederhanakan, perdagangan gula antarpulau dimudahkan, impor cakram optik dicabut, perizinan toko modern, impor barang modal bukan baru serta impor limbah non-B3 yang masih dalam proses penyelesaian," kata dia.

Selain itu, tambahnya ada 24 peraturan yang didebirokratisasi serta tiga regulasi lainnya sesuai mandat yang dikeluarkan dari paket kebijakan, yaitu perdagangan minuman beralkohol, ekspor precursor nonfarmasi dan impor mutiara yang sudah dipangkas sekitar 49 perizinan atau setara dengan 28,9 persen.

"Saat ini pemerintah menginginkan suatu proses perizinan yang sederhana berkaitan dengan Kementerian teknis lainnya. Kementerian Perdagangan mengatur 169 izin ekspor-impor, di mana sebanyak 74 izin di antaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga," kata dia.

Pada kesempatan itu, dirinya juga membantah bahwa Kemendag tidak pernah melibatkan pengusaha dalam melakukan proses deregulasi dan debirokratisasi, karena ketika melakukan kajian-kajian tersebut, Kemendag telah melakukan dengar pendapat publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada Jumat ini Kemendag akan melakukan sosialisasi permendag dalam rangka paket kebijakan ekonomi tahap I di bidang perdagangan di kantor Kemendag, dengan melibatkan semua pihak termasuk para Direktur Jenderal (Dirjen) dari beberapa kementerian dan pelaku usaha," tandasnya. (*)