Otong: Niat Pelaku "Hate Speech" Difokuskan Mediasi

id Ujaran, Kebencian, Mediasi

Padang, (AntaraSumbar) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang Dr. Otong Rosady, menilai niat pelaku ujaran kebencian harus dijadikan fokus oleh kepolisian dalam melakukan tahap mediasi.

"Saya menyambut baik ada langkah mediasi yang ditekankan dalam menangani tindakan "hate speech" oleh kepolisian. Dalam tahap itu, niat dari pelakunya harus difokuskan," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan, fokus terhadap niat pelaku itu untuk mengetahui dasar dari perbuatan yang dilakukan. Apakah memang ada niat untuk menjatuhkan seseorang atau kelompok, atau untuk gurauan semata.

"Seperti perbuatan ujaran kebencian di media sosial, jika memang niat pelaku pelaku hanya untuk gurauan, tentu harus dilakukan mediasi," katanya.

Terhadap pembuktian niat tersebut, katanya, dapat dilihat dari rekam jejak atau aktivitas yang dilakukan pelaku bersangkutan sebelumnya.

"Jika hal itu telah sering dilakukannya, dan menyerang orang yang sama, tentu tidak bisa diterima begitu saja bahwa yang dilakukannya adalah gurauan. Teknis seperti ini kami yakin polisi memahami," jelasnya.

Hal itu, katanya, juga diperlukan untuk mengetahui apakah perbuatan pelaku adalah kritik, atau ujaran kebencian.

Otong berharap, tahap mediasi menang dilakukan secara maksimal sebelum proses pidana diterapkan. Seperti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan "office boy" terhadap anggota Polantas Ponorogo, lewat meme foto di situs jejaring sosial.

"Akhirnya kasus itu ditutup karena berhasil dimediasi, sehingga tidak perlu dilanjutkan pidananya. Pelaku membuat pernyataan tertulis, dan meminta maaf, itu langkah yang baik," katanya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

SE tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani. Dalam surat itu disebutkan beberapa upaya penanganan perbuatan "hate speech" oleh polisi, salah satunya adalah mediasi. (*)