Medan, (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara meminta Polisi segera mengumumkan hasil pemeriksaan kasus sepatu dari bahan kulit babi yang diproduksi perusahaan sepatu "kickers". "Polisi setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan produsen serta berbagai pihak termasuk para ahli, maka harus segera mengumumkan secara terbuka agar tidak merugikan konsumen dan tidak menimbulkan kecemasan dan keresahan konsumen," kata Ketua YLKI Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medana, Minggu. YLKI Sumut juga meminta konsumen agar lebih teliti sebelum membeli produk berupa sepatu yang dijual di pusat perbelanjaan untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini terbuat dari bahan mentah kulit babi. "Kita tidak mau lagi kasus sepatu "kickers" yang telah mengecewakan dan merugikan masyarakat itu terulang lagi, ini dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga sebelum membeli suatu produk," ucapnya. Kasus sepatu "Kicker" yang terbuat dari kulit hewan yang haram bagi umat muslim, menurut dia, ke depan jangan ada lagi. Seluruh produk tersebut harus ditarik dari pasaran dan jangan ada yang tertinggal sehingga masyarakat nantinya tidak terkecoh. "Kita minta sepatu yang terbuat dari kulit babi itu, harus disingkirkan dari pasaran dan jangan ada lagi dijual distributor di negeri ini," ucap Abubakar. Dia mengatakan, kasus sepatu kicker itu, semestinya tidak perlu terjadi, kalau saja pihak perusaahan pembuat sepatu tersebut memiliki keterbukaan dan jujur kepada publik. Apalagi, jelasnya, pihak perusahaan tersebut membawa-bawa nama institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menempelkan logo "halal" pada produk mereka yang dijual di pasaran itu. "Perbuatan ini, jelas saja pelanggaran hukum dan pihak MUI bisa saja protes terhadap perusahaan tersebut.Hal yang seperti ini jangan sampai terulang lagi, menjadi perhatian bagi perusahaan pembuat sepatu yang di tanah air," ujarnya. Lebih lanjut Abubakar mengatakan, dalam kasus sepatu kicker ini, masyarakat bisa saja menggugat pihak perusahaan yang telah merugikan konsumen.Tindakan perusahaan itu jelas melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak dilindungi, sesuai dengan peraturan hukum yang mengatur ketentuan untuk itu.Konsumen jangan sampai dipermainkan dalam hal bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. "Kosumen juga diharapkan perlu hati-hati dalam pembelian produk berupa sepatu," kata Abubakar. Sebelumnya, seorang masyarakat bernama Winarno yang berbelanja di Jakarta Selatan, melaporkan merek sepatu 'Kickers' ke Polda Metro Jaya karena menggunakan bahan dari kulit babi dengan berlabel halal. Kemudian, Winarno menunjukkan sepatu tersebut kepada Pengurus MUI, dan ternyata barang tersebut haram. (*/jno)
Berita Terkait
Huntara Batang Anai hampir rampung, Andre Rosiade: warga harus tinggal nyaman
Kamis, 22 Januari 2026 10:44 Wib
Mendagri sebut syarat pilkada lewat DPRD harus ubah undang-undang
Selasa, 13 Januari 2026 15:15 Wib
Awali tahun 2026, Gubernur Mahyeldi tegaskan kinerja ASN Sumbar harus berdampak
Senin, 5 Januari 2026 15:03 Wib
Bupati Agam: kondisi Sungai Muaro Pisang harus dilakukan penanganan secara teknis
Sabtu, 3 Januari 2026 10:31 Wib
BNPB sebut tiga aspek mitigasi bencana yang harus disiapkan daerah
Jumat, 2 Januari 2026 14:38 Wib
Tindak lanjuti penyelesaian lahan transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen Ossy: Harus hati-hati dan sesuai ketentuan hukum
Kamis, 1 Januari 2026 17:16 Wib
Kenapa wali murid harus dampingi anak selama libur?
Kamis, 25 Desember 2025 15:44 Wib
Gubernur Mahyeldi tekankan Posko Terpadu harus siaga 24 jam untuk data resmi bencana
Minggu, 7 Desember 2025 20:59 Wib
