MUI: Kebiri Syaraf Libido Perlu Dikaji Lagi

id Kebiri Syaraf Libido Perlu Dikaji Lagi

Jakarta, (Antara) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, kebiri syaraf libido bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dikaji lagi terkait dengan boleh atau tidak secara syariat.

"Kita nanti akan bahas dari segi fatwa boleh atau tidak, artinya orang dikebiri scara syariah boleh apa tidak," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu.

Pembahasan lebih lanjut terkait penghukuman bagi predator anak menurut dia harus dilihat hukuman yang tepat seperti apa. Dalam ketentuan hukuman yang menjerakan seperti dibuang, dipenjara atau dibunuh.

"Kalau dibunuh boleh, kalau tak ada cara lain ya dibunuh, agar orang lain khawatir dan jera. Tapi kalau masih ada hukuman lain ya boleh," ujarnya.

Dia mencontohkan seperti kasus narkoba harus dibunuh, sebab hukuman lain tidak mempan lagi, makanya MUI meperbolehkan hukuman mati bagi pelaku peredaran narkoba.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait menyetujui pemberatan hukuman bagi predator anak salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.

Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya.

Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido terhadap predator anak.

Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat.

"Namun, pada prinsipanya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.(*)