PP Tembakau tak Batasi Kadar Nikotin

id PP Tembakau tak Batasi Kadar Nikotin

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medico Legal Prof Budi Sampurna mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tidak membatasi kadar nikotin dan tar pada rokok. "Tidak ada batas atas maupun batas bawah. Namun, kemasan rokok harus mencantumkan informasi tentang kadar nikotin dan tar tanpa ada batasan aman," kata Budi Sampurna di Jakarta, Jumat. Karena itu industri rokok wajib melakukan pengujian kadar nikotin dan tar pada proses produksi. Namun, kewajiban itu tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris. "Pengecualian terhadap rokok klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris itu karena saat ini belum ada teknologi yang memungkinan untuk itu," tuturnya. Selain informasi tentang kadar nikotin dan tar, pada kemasan rokok juga harus mencantumkan informasi bahwa rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker. Kemasan rokok juga wajib mencantumkan informasi larangan menjual dan memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil. "Selain itu, pada kemasan rokok juga harus ada informasi tentang kode produksi, tanggal bulan dan tahun produksi, nama dan alamat produsen," ujarnya. Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau Tulus Abadi menyayangkan tidak ada kewajiban bagi industri untuk mencantumkan masa kedaluarsa produk rokok. "Padahal makanan, obat-obatan dan semua produk yang berhubungan dengan mulut kita selalu mencantumkan masa kedaluarsa," kata Tulus Abadi. Dia sendiri mengaku bingung bila ditanya masyarakat mengapa produk rokok tidak mencantumkan masa kedaluarsa sebagaimana produk-produk lain. "Akhirnya saya menjawab, rokok itu dari awal sudah kedaluarsa karena mengandung racun. Jadi meskipun itu produk baru, kalau mau meracuni diri ya silakan merokok," tuturnya. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tembakau yang tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan. Dikutip dari laman Sekretariat Negara, PP tersebut telah ditetapkan Presiden Yudhoyono sejak 24 Desember 2012. PP tersebut memuat 65 pasal dan delapan bab. (*/wij)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.