Legislator Beri Catatan Atas Putusan MK Terkait Politik Dinasti

id Legislator, Beri, Catatan, Atas, Putusan, MK, Terkait, Politik, Dinasti

Jakarta, (AntaraSumbar) - Mantan anggota Pansus RUU Pilkada Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani memberikan catatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali membuka peluang keluarga petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Putusan MK yang menggugurkan aturan mengenai pembatasan politik dinasti menjadi catatan tersendiri khususnya dalam hal membangun demokrasi yang sehat dan berkemajuan," kata Miryam di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan Miryam itu berkaitan putusan MK yang menyatakan Pasal 7 huruf r UU Pilkada tentang larangan keluarga petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bertentangan dengan konstitusi.

Miryam menekankan, pada awalnya pasal itu dibahas dan dikaji para anggota dewan dengan menguras pikiran dan tenaga.

"Kami di DPR dan di Pansus Pilkada waktu itu menyusun pasal ini dengan pertimbangan yang sangat mendalam dan menyeluruh, bahkan kami harus siap diteror oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan pasal ini dihapuskan," tutur dia.

Pada akhirnya, kata Miryam, pasal itu menjadi sebuah keputusan yang diambil melalui pansus karena keinginan anggota dewan untuk membangun demokrasi yang jauh lebih substansial, serta menjadikan kontestasi dalam Pilkada lebih terbuka.

Miryam yang kini duduk di Komisi V DPR RI memandang, selama ini pilkada cenderung hanya menjadi ruang segelintir orang yang memiliki akses kuat dalam dunia politik, termasuk petahana dalam rangka melanggengkan kekuasaan yang dimilikinya.

"Padahal jika kami mau egois maka partai politik tidak akan mau mengambil risiko ini, namun demi kepentingan bangsa yang lebih besar akhirnya kami bersepakat untuk membatasi adanya dinasti," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, larangan politik dinasti sama halnya dengan pegawai negeri sipil yang harus mengundurkan diri manakala mencalonkan diri dalam pilkada.

"Mimpi kami untuk membangun demokrasi yang lebih substansial dan berkualitas ini akhirnya harus dikubur dengan adanya putusan MK ini. Sudah tentu pihak yang sangat dirugikan dalam masalah ini adalah rakyat Indonesia, sebab mereka akan kembali kehilangan kesempatan dalam memunculkan alternatif pemimpin pilihan yang ideal dan sesuai harapan mereka dalam pilkada akibat adanya dinasti ini," ujar Miryam. (*)