Jakarta, (Antara) - Bareskrim Polri akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, Alex Usman.
"Iya (ditahan)," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, tersangka Alex akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Alex Usman resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka sudah tanda tangani surat penahanan," kata Ikram.
Sebelumnya penyidik membawa Alex dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi mengatakan bahwa kliennya sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Affandi.
Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (*)
Berita Terkait
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Polri dalami dugaan pengulangan tindak pidana pengaturan skor
Kamis, 21 Desember 2023 7:59 Wib
Polisi periksa Alex Marwata sebagai saksi dugaan kasus pemerasan SYL
Kamis, 14 Desember 2023 9:44 Wib
Penyidik kembali periksa Firli sebagai tersangka hari ini
Rabu, 6 Desember 2023 10:13 Wib
Tim advokat Jessica Wongso lapor ke Bareskrim
Jumat, 1 Desember 2023 19:57 Wib
Pemeriksaan Alex Tirta di Bareskrim
Jumat, 1 Desember 2023 19:50 Wib
Direktur Gratifikasi KPK diperiksa tiga jam di Bareskrim Polri
Rabu, 15 November 2023 16:14 Wib
Polda Metro Jaya: Firli Bahuri konfirmasi kehadiran pada Kamis (16/11)
Selasa, 14 November 2023 19:38 Wib