Gubernur Sumbar Imbau Kepala Daerah Tingkatkan Pengawasan

id Gubernur Sumbar Imbau Kepala Daerah Tingkatkan Pengawasan

Gubernur Sumbar Imbau Kepala Daerah Tingkatkan Pengawasan

Gubernur Sumbar Berikan Sambutan Saat Pelantikan

Lubukbasung, Sumbar, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan semua program agar mencegah terjadinya korupsi. "Hal ini harus dilakukan bupati dan wali kota, sehingga mereka tidak terlibat korupsi pada ahkir jabatannya," kata Irwan Prayitno saat melantik Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam masa jabatan 2010-2015 di Gelangan Olahraga (Gor) Rang Agam Lubukbasung, Jumat (8/2). Di sisi lain Irwan Prayitno berharap kepada Irwan Fikri untuk saling kerjasama dengan Bupati Agam Indra Catri sesuai dengan visi dan misi yang tertuang pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Irwan Fikri mengatakan pihaknya akan mendukungan penuh visi dan misi bupati untuk kepentingan masyarakat. "Saya akan mengawal semua visi dan misi yang telah ditetapkan," tegas Ketua DPC PPP Kota Padang ini. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra mengatakan, pelantikan ini dilakukan setelah SK Nomor 132.13-911 tahun 2012 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan SK ini telah sampai ke DPRD Kabupaten Agam. Irwan Fikri yang diusung tiga partai yakni PPP, PPRN dan Hanura, terpilih sebagai Wakil Bupati Agam, setelah memperoleh 27 dari 40 suara saat sidang paripurna anggota DPRD Kabupaten Agam, Senin (19/11). Sedangkan rivalnya, Syafrizal dari Partai Golkar hanya memperoleh 13 suara. Pemilihan wakil bupati ini merupakan amanat dari pasal 35 Undang Undang No32/2004 serta Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2005 pasal 127 dan 131. Pemilihan wakil bupati dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberhentian Wakil Bupati Agam, Umar ST. Terkait ketentuan itu, sebelumnya Bupati Agam Indra Catri mengusulkan dua calon wakil bupati melalui surat Nomor 300/11/70/BKP/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012. (ari)