Sejarah Padang Panjang

id Sejarah Padang Panjang

Padang Panjang adalah sebuah Kota kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Barat terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 maka Kota kecil ini memiliki status yang sejajar dengan daerah Kabupaten dan Kota lainnya. Berdasarkan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor : 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka Kota Padang Panjang dibagi atas 4 wilayah administrasi yang disebut dengan Resort, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah Kota Praja diganti menjadi Kota Madya dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka Resort diganti menjadi Kecamatan dan Jorong diganti menjadi Kelurahan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 Kota Padang Panjang dibagi atas dua Kecamatan dengan 16 Kelurahan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang. Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang Pembagian Propinsi juga sekaligus ditetapkan pula pembagian Kabupaten dan Kota antara lain Bapituh dan X Koto kedalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan Wedana yang mengkoordinir Kecamatan X Koto.Kemudian berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.Pada tahun 1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai Daerah Otonom sesuai dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor: 12/K/DPRD-PP/57 dan Peraturan Daerah No. 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 Resort dan masing-masing Resort membawahi 4 Jorong sbb : 1. Resort Gunung, membawahi Jorong : a) Ganting b) Sigando c) Ekor Lubuk d) Ngalau 2. Resor Lareh Nan Panjang, membawahi Jorong : a) Tanah Pak Lambik b) Guguk Malintang c) Koto Panjang d) Koto Katik 3. Resort Pasar, membawahi : a) Pasar Baru b) Pasar Usang c) Tanah Hitam d) Balai-Balai 4. Resort Bukit Surungan, membawahi : a) Silaing Bawah b) Silaing Atas c) Kampung Manggis d) Bukit Surungan Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1982 Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang secara Adminstratif, dibagi dalam 2 Wilayah Kecamatan yaitu Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1982 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 1980 maka Resort diganti menjadi Kecamatan dan Jorong diganti menjadi Kelurahan.Pembentukan KAN, dilaksanakan setelah MUBES LKAAM di Payakumbuh tahun 1966 di Kotamadya Padang Panjang terbentuk 3 buah KAN :1. KAN Bukit Surungan2. KAN Gunung3. KAN Lareh Nan PanjangSedangkan Resort Pasar, karena sebagian besar penduduknya pendatang tidak dibentuk KAN. Visi dan Misi Visi Terwujudnya masyarakat Kota Padang Panjang sebagai warga kota serambi mekkah dengan pertumbuhan pendidikan, ekonomi dan kesahatan yang bernuansa islami untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Misi Untuk mewujudkan visi di atas, ditetapkan 3 (tiga) misi sebagai berikut : 1. Mewujudkan kota Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekkah berbasis pendidikan yang bernuansa islami. 2. Mewujudkan ekonomi rakyat yang mandiri. 3. Mewujudkan kota sehat.