Padang Panjang adalah sebuah Kota kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Barat terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 maka Kota kecil ini memiliki status yang sejajar dengan daerah Kabupaten dan Kota lainnya.Berdasarkan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor : 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka Kota Padang Panjang dibagi atas 4 wilayah administrasi yang disebut dengan Resort, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah Kota Praja diganti menjadi Kota Madya dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka Resort diganti menjadi Kecamatan dan Jorong diganti menjadi Kelurahan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 Kota Padang Panjang dibagi atas dua Kecamatan dengan 16 Kelurahan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang.Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang Pembagian Propinsi juga sekaligus ditetapkan pula pembagian Kabupaten dan Kota antara lain Bapituh dan X Koto kedalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan Wedana yang mengkoordinir Kecamatan X Koto.Kemudian berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.Pada tahun 1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai Daerah Otonom sesuai dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor: 12/K/DPRD-PP/57 dan Peraturan Daerah No. 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 Resort dan masing-masing Resort membawahi 4 Jorong sbb :1. Resort Gunung, membawahi Jorong :a) Gantingb) Sigandoc) Ekor Lubukd) Ngalau2. Resor Lareh Nan Panjang, membawahi Jorong :a) Tanah Pak Lambikb) Guguk Malintangc) Koto Panjangd) Koto Katik3. Resort Pasar, membawahi :a) Pasar Barub) Pasar Usangc) Tanah Hitamd) Balai-Balai4. Resort Bukit Surungan, membawahi :a) Silaing Bawahb) Silaing Atasc) Kampung Manggisd) Bukit Surungan Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1982 Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang secara Adminstratif, dibagi dalam 2 Wilayah Kecamatan yaitu Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1982 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 1980 maka Resort diganti menjadi Kecamatan dan Jorong diganti menjadi Kelurahan.Pembentukan KAN, dilaksanakan setelah MUBES LKAAM di Payakumbuh tahun 1966 di Kotamadya Padang Panjang terbentuk 3 buah KAN :1. KAN Bukit Surungan2. KAN Gunung3. KAN Lareh Nan PanjangSedangkan Resort Pasar, karena sebagian besar penduduknya pendatang tidak dibentuk KAN.Visi dan MisiVisiTerwujudnya masyarakat Kota Padang Panjang sebagai warga kota serambi mekkah dengan pertumbuhan pendidikan, ekonomi dan kesahatan yang bernuansa islami untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.MisiUntuk mewujudkan visi di atas, ditetapkan 3 (tiga) misi sebagai berikut :1. Mewujudkan kota Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekkah berbasis pendidikan yang bernuansa islami.2. Mewujudkan ekonomi rakyat yang mandiri.3. Mewujudkan kota sehat.
Berita Terkait
![Workshop Komunikasi APLP & A PT Semen Padang, Bahas Tren Media Sosial, Teknologi AI, dan Asta Cita Pemerintah RI](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/16/IMG-20250216-WA0018.jpg)
Workshop Komunikasi APLP & A PT Semen Padang, Bahas Tren Media Sosial, Teknologi AI, dan Asta Cita Pemerintah RI
Minggu, 16 Februari 2025 16:40 Wib
![Ciptakan Generasi Qurani, Pj Wako Apresiasi Khatam Alquran dan Wisuda Iqra di RW III Padang Besi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/15/IMG-20250215-WA0009_3.jpg)
Ciptakan Generasi Qurani, Pj Wako Apresiasi Khatam Alquran dan Wisuda Iqra di RW III Padang Besi
Sabtu, 15 Februari 2025 19:05 Wib
![Realisasi IB Padang Pariaman 2024 turun jadi 12 ribu dosis](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/15/InShot_20250215_183627574.jpg)
Realisasi IB Padang Pariaman 2024 turun jadi 12 ribu dosis
Sabtu, 15 Februari 2025 18:35 Wib
![Populasi kerbau di Padang Pariaman setiap tahun turun](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/15/IMG_20250215_150334.jpg)
Populasi kerbau di Padang Pariaman setiap tahun turun
Sabtu, 15 Februari 2025 18:33 Wib
![Pelatih Persita kritisi banyak waktu terbuang kala hadapi Semen Padang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/14/WhatsApp-Image-2025-02-14-at-20.06.31_5336fcb0.jpg)
Pelatih Persita kritisi banyak waktu terbuang kala hadapi Semen Padang
Sabtu, 15 Februari 2025 5:34 Wib
![Semen Padang FC akhiri puasa kemenangan di Stadion Haji Agus Salim](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/14/1000567490.jpg)
Semen Padang FC akhiri puasa kemenangan di Stadion Haji Agus Salim
Jumat, 14 Februari 2025 19:01 Wib
![Produksi jagung Padang Pariaman turun jadi 39,1 ribu ton](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/14/1000254559.jpg)
Produksi jagung Padang Pariaman turun jadi 39,1 ribu ton
Jumat, 14 Februari 2025 18:21 Wib
![Produksi padi Padang Pariaman 2024 mencapai 185,9 ribu ton](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2025/02/14/1000254502.jpg)
Produksi padi Padang Pariaman 2024 mencapai 185,9 ribu ton
Jumat, 14 Februari 2025 17:26 Wib