Disosnaker Wajib Beri Info Kerja kepada Disabiltas

id Disosnaker Wajib Beri Info Kerja kepada Disabiltas

Padang, (Antara) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berkewajiban memberikan informasi potensi tenaga kerja kepada para penyandang disabilitas. "Kewajiban itu akan diatur dalam salah satu pasal pada Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tentang Penyandang Disabilitas," kata Wali Kota Padang, H Mahyeldi Ansyarulah di Padang, Sabtu. Hal itu disampaikannya dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ia menjelaskan penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan jasmani, rohani, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memahami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh. Selain itu, tambahnya, Disosnaker harus merencakan, mengembangkan, memperluas dan fasilitasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas. Lalu, melakukan sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Kemudian, memproses penyaluran tenaga kerja penyandang disabilitas dan menyelenggarakan bursa kerja paling kurang sekali setahun. Selain itu, memberikan pelayanan publik atau sosialisai mengenai penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas dan memberi perlindungan, perlakukan dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan memberi upah bagi penyadang disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. H Mahyeldi juga mengatakan bahwa Disosnaker juga melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha lainnya agar, menerima penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja tetap untuk menjamin pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Kemudian, yang belum menerima tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja untuk pemenuhan kuota kerja penyandang disabilitas. Selain itu, juga melakukan mediasi terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas jika terjadi perselisihan hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/jno)