Kejagung Nyatakan Kasus Bukopin Jalan Terus

id Kejagung Nyatakan Kasus Bukopin Jalan Terus

Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan penyalahan kredit Bank Bukopin untuk pengadaan alat pengering gabah yang "menggantung" sejak 2008, sampai sekarang masih jalan terus. Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Selasa, menyatakan, pihaknya tidak mengabaikan perkara-perkara lama yang belum terselesaikan secara tuntas. "Saya katakan demikian kenapa? Karena tentunya yang lama tidak boleh diabaikan dan dilupakan, dan hanya mengejar perkara-perkara baru," katanya seusai memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Hal tersebut guna menanggapi pertanyaan mengenai 38 perkara periode September2014, apakah termasuk perkara-perkara lama, seperti Patal Bekasi, kemudian Mandiri, dan Bukopin. Jaksa agung yang baru itu menambahkan tentunya apa yang disebutkan jumlahnya tadi bukan hanya perkara baru, tapi juga perkara-perkara lama yang belum terselesaikan. "Kenapa terkesan ada beberapa yang tidak begitu cepat bisa dituntaskan? Oleh karena itu saya katakan tadi tentu ada banyak hal yang mewarnai penanganan perkara-perkara korupsi," katanya. Auditor independen menyatakan besaran kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi tersebut mencapai angka Rp59 miliar. Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah "drying center" untuk Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit. Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar. Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas diantaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Pratama. (*/jno)