Kajati Sumbar baru nyatakan komitmen terapkan keadilan restoratif

id Kajati Sumbar,keadilan restoratif

Kajati Sumbar baru nyatakan komitmen terapkan keadilan restoratif

Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) yang baru saja dilantik pada Kamis (23/10) yakni Muhibuddin menyatakan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif bagi masyarakat.

"Saya selaku pimpinan baru Kejati Sumatra Barat pasti akan meneruskan semangat keadilan restoratif sebagaimana yang sudah dilakukan sejauh ini," kata Muhibuddin di ruang kerjanya di Padang, Kamis.

Ia memandang keadilan restoratif adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan daripada pembalasan dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga keduanya.

kemudian juga melibatkan pihak terkait untuk mencari penyelesaian bersama melalui dialog dan mediasi dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana.

Dalam artian tidak semua pelaku kejahatan harus dihadapkan ke pengadilan dan berakhir di penjara, sebab pemidanaan merupakan jalan terakhir.

Ia memaparkan penerapan keadilan restoratif di provinsi Sumbar sebelum dirinya masuk cukup tinggi, oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghentikannya.

"Kami berharap penedekatan keadilan restoratif ini bisa memberikan keadilan di tengah masyarakat, baik kepada pihak pelaku, korban, maupun lingkungan," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, penerapan keadilan restoratif itu tetap harus berpijak pada ketentuan yang telah dibuat oleh Jaksa Agung RI.

Yaitu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 bagi penyalahguna, korban peyalahgunaan, serta pecandu narkoba.

Syarat maupun ketentuan bagi pelaku kejahatan untuk memperoleh keadilan restoratif termuat di dalam kedua peraturan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selain itu harus ada kesepakatan perdamaian yang sukarela antara tersangka dan korban, dimana tersangka telah meminta maaf, kerugian telah dipulihkan atau dikompensasi, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan ke persidangan.

Sementara bagi perkara narkoba yang beberapa ketentuan untuk memperoleh keadilan restoratif adalah tersangka penyalahguna, pecandu, atau korban narkoba yang tidak pernah melakukan tindak pidana lain.

Kemudian tidak pernah rehabilitasi atau baru sekali menjalani rehabilitasi, bukan residivis, jumlah barang bukti yang sedikit dan tidak bernilai ekonomi tinggi

Pada bagian lain, Muhibuddin yang berasal dari Aceh itu juga menekankan pentingnya profesional serta integritas bagi insan Kejaksaan dalam menjalankan profesi.

Jaksa harus membela kepentingan rakyat dan kepentingan para pencari keadilan, tanpa melakukan praktik transaksional ketika menangani suatu perkara.

Untuk diketahui, Muhibuddin adalah pemimpin baru Kejati Sumbar yang dilantik secara resmi oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin ST pada Kamis (23/10) di Jakarta.

Sebelum dipercaya menjadi Kepala Kejati Sumbar, pria kelahiran 1968 itu menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.