Menpora Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Kepatuhan LHKPN

id Menpora Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Kepatuhan LHKPN

Jakarta, (Antara) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.04657/MENPORA/XI/2014 tentang Pemutakhiran Data dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. "Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat eselon I, II, III, IV, pejabat pembuat komitmen (PPK) serta bendahara pengeluaran dan auditor di jajaran Kemenpora," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis. Gatot yang juga merangkap sebagai Kepala Komunikasi Publik menambahkan dalam pengisian dan penyampaian formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berkoordinasi dengan inspektorat dan bagian kepegawaian Kemenpora. "Semua pimpinan unit kerja bertanggung-jawab terhadap penyampaian LHKPN di unit kerja masing-masing," katanya. Menpora juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B.04658/MENPORA/XI/2014 tentang Pemenuhan Jam Kerja Efektif. Diterbitkannya surat edaran ini sebagai pemenuhan janji Menpora mengaktifkan jam kerja yang dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB sehingga memberikan waktu yang lebih banyak dengan keluarga. Sementara itu pada Jumat jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. "Dalam SE tersebut disebutkan seluruh pejabat dan staf baik PNS maupun non PNS di lingkungan Kemenpora diwajibkan mengikuti senam bersama pada hari Jumat (Hari Krida) yang dimulai pada jam 07.00 WIB," katanya. Sebelumnya Menteri Imam Nahrawi saat memberikan keterangan pers perdana di Kemenpora, Selasa (28/11) mengatakan dirinya rutin memasukkan LHKPN kepada KPK. Dan langkah tersebut hendaknya diikuti seluruh pejabat sebagai perwujudan birokrasi bersih. (*/jno)