LPPOM MUI: Pedagang Bakso Bersertifikasi Halal Sedikit

id LPPOM MUI: Pedagang Bakso Bersertifikasi Halal Sedikit

LPPOM MUI: Pedagang Bakso Bersertifikasi Halal Sedikit

Ilustrasi. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan pedagang bakso bersertifikasi halal masih sangat sedikit karena ada permasalahan di dalam pasokan daging dan proses produksinya. "Kedua hal tersebut tidak sesuai dengan Sistem Jaminan Halal MUI. Jumlah pedagang bakso bersertifikat halal sekitar 100 dari jumlahnya 50.000. Jumlah tersebut masih di bawah satu persen," kata Lukmanul Hakim seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu. Menurut dia, permasalahan pasokan yaitu karena ada daging sapi yang dioplos dengan babi. Jumlah daging babi yang sedikit tidak akan kelihatan dengan kasat mata. "Mereka beli daging di pasar, dimana daging sapi berdekatan dengan daging babi. Biasanya daging babi direndam oleh darah sapi. Apalagi daging oplosannya itu sudah terbentuk gilingan," kata dia. Sulit bagi LPPOM, lanjutnya, untuk mengontrol perdagangan babi karena diluar kewenangan sehingga akan diadakan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatasi masalah ini. "Sudah banyak kerugian yang ditimbulkan baik pedagang bakso, pedagang daging Sapi, dan juga konsumen," ujar dia. Hal kedua, alat penggilingan dipakai bersama untuk memproses atau mengolah daging sapi. Jasa penggilingan di pasar biasanya tidak peduli dengan apapun yang dibawa sehingga ini merupakan titik krisis tercemar. "Pedagang bakso itu biasanya menggiling daging di pasar. Alat penggilingan itu sendiri boleh jadi menggiling daging antara yang halal dan yang haram sehingga tercemar," kata dia. Karena itu, pedagang bakso tidak bisa kasih sertifikat halal karena unsur di dalam mengolah daing tidak sesuai dengan Sistem Jaminan Halal. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin meminta pemerintah lebih peduli dengan beredarnya daging sapi yang dioplos babi. Peredaran ini jelas membuat resah masyarakat karena daging tersebut digunakan untuk membuat bakso. "Kami minta pemerintah lebih intensif dalam melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar," kata dia. Menurut dia, MUI hanya bisa melakukan tindakan berupa teguran, sanksi, dan lain-lain kepada produk daging yang ada sertifikasi halal. "Lagi pula bisa saja produk yang belum bersertifikat halal atau yang sudah kedaluwarsa seperti yang terjadi baru-baru ini sangat berpotensi untuk terjadinya ketidakhalalan karena penggilingannya yang tercampur dengan yang tidak halal," ujar dia. Sehingga MUI dalam isu tersebut mengimbau agar produsen atau pedagang bakso yang belum bersertifikat halal agar mengajukan sertifikasi halal untuk menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengkonsumsi bakso. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.