Padang Aro, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Senin, menangkap empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi di dua lokasi berbeda. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Solok Selatan AKP Richo Fernanda, di Padang Aro, Senin mengatakan pelaku pertama yang ditangkap yaitu Joni Hendri (26) dan Sukaimi (27) warga Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sekitar pukul 07.30 di kawasan Ruang terbuka Hijau Muarolabuah menggunakan mobil Avanza Silver BA 1913 SC. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, kata dia, diketahui kedua temannya mengendarai sepeda motor ke arah Kerinci. Polsek Sungai Pagu langsung berkoordinasi dengan intel Polres untuk melakukan pengejaran. "Setelah mendapat informasi tersebut tim Buser langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang lagi yaitu Ahmad Irhas (22) dan Mijon Efendi (27), juga warga Kerinci, di Taluak Aia Putiah Kecamatan Sangir sekitar pukul 09.00 WIB," kata dia. Dia menjelaskan, penangkapan keempat orang tersebut bermula saat Kapolsek Pantai Cermin Kabupaten Solok Iptu Henwel menginformasikan ke Kapolsek Sungai Pagu Iptu Liza Nesmon bahwa ada pencurian sepeda motor dan para pelaku mengarah ke Solok Selatan. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sungai Pagu langsung melakukan razia di Muaralabuh dan berhasil mengamankan dua orang yang mengendarai Avanza silver tersebut. "Ketika razia lewat satu unit Avanza silver seperti informasi dari Kapolsek Pantai Cermin berputar arah di RTH Mauarolabuh. Petugas yang merasa curiga lantas menghampirinya," kata dia. Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku memiliki modus dengan mengendarai mobil. Setelah ada target satu dari mereka akan mengambil motor tersebut sedangkan temannya mengendarai mobil. Dia menyebutkan, selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza BA 1913 SC, dua unit sepeda motor yaitu jenis Honda Beat BA 3780 CE dan Honda Revo BA 3947 FF. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp25,1 Juta dari tangan Sukaimi. Berdasarkan keterangan tersangka Ahmad Irhas dan Mijon Efendi, sepeda motor Honda Beat diambil di Surian, Kecamatan Pantai Cermin, sedangkan Revo sudah dibawa dari Padang. Pengakuan tersangka Ahmad Irhas, dirinya bersama tiga rekannya berangkat dari Padang sekitar Pukul 03.00 WIB. Dia yang mengendarai mobil. Di Simpang Lubuk Begalung Padang, kata dia, Mijon Efendi disuruh orang yang bernama Jejen untuk membawa sepeda motor Revo ke Kerinci. Ia mengatakan saat di perjalanan dirinya melihat ada sepeda motor Beat tanpa dikunci terparkir di pinggir jalan di Jorong Gadung, Kecamatan Pantai Cermin. "Melihat ini saya spontan berhenti dan menyuruh Sukaimi untuk membawa mobil. Saya langsung mengambil motor Beat tersebut dan kabur ke arah Kerinci," kata Mijon. Setelah dilakukan penangkapan Polsek Pantai Cermin langsung ke Mapolres Solok Selatan untuk menjemput tersangka beserta barang bukti dan kasusnya diproses di Polres Solok. (*/rik)
Polisi Tangkap Pencuri Motor Lintas Provinsi
Empat pelaku pencurian sepeda motor setelah diamankan polisi.
