Bapeten Terbitkan 13.393 Izin Pemanfaatan Nuklir
Jakarta, (Antara) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengeluarkan sebanyak 13.393 izin pemanfaatan nuklir di berbagai bidang sejak 2009.
"Jumlah izin tersebut terdiri dari 6.387 izin dibidang industri, 6.968 izin dibidang kesehatan dan 38 izin dibidang penelitian," ujar Kabag Humas Protokol Bapeten, Akhmad Muktaf Hafaini, di Jakarta, Kamis.
Pemanfaatan nuklir di bidang industri, sambung dia, misalnya digunakan pada alat "gauging".
"Alat tersebut untuk mengetahui larutan di dalam daging."
Kemudian "logging", yakni alat untuk mengetahui keberadaan minyak bumi.
Sedangkan dibidang kesehatan, izin pemanfaatan nuklir biasanya dipergunakan untuk radiasi pengion seperti CT Scan dan rontgen.
"Tapi tidak berarti satu izin tersebut untuk satu instansi. Bisa saja, satu instansi beberapa izin."
Dia menambahkan Bapeten dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan menekankan pada tiga aspek utama yakni peraturan, perizinan, dan inspeksi.
Salah satu tujuan pengawasan yakni memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
"Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh Bapeten kepada pemegang izin," terang dia.
Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pengguna tenaga nuklir.
Upaya yang dilakukan dengan menerapkan kategorisasi temuan inspeksi, mulai dari kondisi izin hingga nilai paparan radiasi di daerah kerja.
Melalui kategorisasi inspeksi, Bapeten bisa menindak pelanggaran hukum secara proporsional dan berkeadilan.
Hingga saat ini, Bapeten telah menindak tujuh instansi yang telah diputuskan oleh pengadilan dan empat instansi yang masih dalam proses penegakan hukum. (*/jno)