Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin dalam pesan video yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu.
Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun setelah putusan DKPP dibacakan Rabu hari ini, kuasa hukum korban menyebut upaya pemidanaan terhadap Hasyim Asy'ari saat ini menjadi selangkah lebih maju.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Presiden segera terbitkan Keppres terkait pemberhentian Ketua KPU
Berita Terkait
Instalasi Gizi RSUD Achmad Mochtar terima sertifikat halal BPJPH
Kamis, 20 Juni 2024 21:04 Wib
Gubernur Sumbar apresiasi penanganan limbah RSUD Dr. Achmad Mochtar
Minggu, 2 Juli 2023 18:36 Wib
Bersama 10 PTS, LLDIKTI-X terimah hibah buku Mochtar Naim dari Amna Foundation
Jumat, 1 Oktober 2021 17:39 Wib
Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja wafat
Minggu, 6 Juni 2021 16:04 Wib
Dikaitkan dengan kasus Edhy Prabowo, Ali Ngabalin laporkan pencemaran nama baik ke polisi
Jumat, 4 Desember 2020 5:48 Wib
Kakek 60 tahun asal Padang Tarok ini sembuh dari COVID-19
Jumat, 15 Mei 2020 10:17 Wib
M Djamil and Achmad Mochtar included hospitals that will test four medicines for COVID-19
Jumat, 24 April 2020 17:59 Wib
M Djamil dan Achmad Mochtar termasuk rumah sakit yang bakal uji empat obat untuk COVID-19
Jumat, 24 April 2020 14:25 Wib