Menpera Berkomitmen Tegakkan Aturan Hunian Berimbang

id Menpera Berkomitmen Tegakkan Aturan Hunian Berimbang

Menpera Berkomitmen Tegakkan Aturan Hunian Berimbang

Djan Faridz

Jakarta, (Antara) - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berkomitmen untuk menegakkan aturan hunian berimbang dengan melaporkan para pengembang yang dinilai tidak menerapkan konsep hunian berimbang dalam proyek perumahan mereka. "Di dalam undang-undang tercantum jelas bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Djan Faridz dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Menpera memaparkan, aturan hunian berimbang adalah pengaturan dengan pola 1:2:3 untuk pembangunan bagi rumah mewah hingga rumah menengah ke bawah dengan maksud memberikan keadilan bagi sektor perumahan untuk semua kalangan. Ia menyesalkan sikap para pengembang yang dinilai "malas" untuk membangun rumah bagi MBR. "Pengembang kurang dekat dengan rakyat jadi harus didekatkan agar mereka lebih memahami kebutuhan rakyat," ucapnya. Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah melaporkan pengembang terkait dengan tidak ditegakkannya hunian berimbang ke instansi Kejaksaan Agung serta berniat untuk melaporkannya pula ke aparat hukum lain. Menpera mengemukakan, untuk saat ini pihaknya akan fokus untuk menegakkan konsep hunian berimbang khususnya kepada rumah susun yang dinilai sebagai salah satu solusi jitu mengatasi kekurangan rumah. Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pembangunan rumah susun merupakan solusi yang efektif bagi penyediaan rumah sebagai tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Penduduk setiap tahun bertumbuh, tetapi tanah tidak tumbuh. Jalan keluar yang terbaik adalah rumah susun," kata Djan Faridz dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (13/5). Menurut Menpera, pembangunan rumah susun merupakan solusi yang efektif apalagi mengingat kebutuhan rumah diperkirakan bertambah hingga sebesar 1 juta unit per tahun. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perumahan Rakyat telah mengeluarkan kebijakan agar pada tahun 2015 tidak ada lagi fasilitas rumah bersubsidi untuk rumah tapak. Djan memaparkan, bila MBR lebih banyak yang tinggal di rumah tapak di pinggiran kota, maka akan menambah banyak permasalahan seperti kemacetan hingga sarana dan prasarana yang harus dibangun pemerintah guna mengangkut mereka. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.