Barantan Musnahkan 31,4 Ton Bawang Ilegal
Selasa, 4 Februari 2014 13:31 WIB
Dumai, (Antara) - Badan Karantina Pertanian melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan 31,5 ton bawang ilegal yang masuk lewat pelabuhan Dumai, Riau.
Bawang yang dimusnahkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini di Dumai, Selasa itu terdiri atas bawang bombay sebanyak 27,61 ton dan bawang merah 3,8 ton kg.
Kedua jenis komoditi ini masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Selingsing Dumai dibawa kapal K.M Rafida Jaya dan KM Usaha Motor dari Malaysia pada 9 Januari 2014.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012, pemasukan, lanjutnya, komoditas tersebut dilarang karena Wilayah Kepulauan Riau bukan merupakan tempat pemasukan umbi lapis segar ke Wilayah RI.
"Keseluruhan bawang ini tidak diketahui pemiliknya dan telah mengalami masa karantina, oleh karena itu harus dilakukan tindakan pemusnahan," katanya.
Turut menyaksikan pemusnahan itu Walikota Dumai, Kasubdit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, serta instansi terkait dari unsur pusat dan daerah.
Dia menyatakan, bawang bombay yang masuk tersebut berasal dari Belanda, sementara Indonesia belum memberikan pengakuan atau "recognition" terhadap bawang bombay dari negara tersebut.
Menurut Banun, wilayah Dumai termasuk zona rawan utama pemasukan media pembawa karantina pertanian secara ilegal.
Secara geografis perairan di wilayah ini berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga memunculkan banyak pelabuhan "tikus" atau pelabuhan ilegal.
Kabarantan meyakini Dumai hanya merupakan tempat antara bawang yang dimasukkan tersebut dan selanjutnya dipasarkan ke Jakarta.
Sepanjang 2013, Barantan telah memusnahkan komoditas ilegal berupa bawang merah sebanyak 1.401 ton, bawang putih 4.738 ton dan bawang bombay sebanyak 480 ton, dengan nilai ekonomi mencapai Rp141,9 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh 10 UPT Badan Karantina Pertanian yang terdapat di zona rawan utama.
Banun menyatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka penyelundupan komoditas pertanian di zona rawan utama.
Upaya-upaya tersebut yakni meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal tukar menukar data intelijen, meningkatkan frekuensi patroli bersama polisi perairan, meningkatkan sarana penunjang, penegakan hukum dan koordinasi secara intensif dengan beacukai serta kepolisian. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 10 perkara tindak pidana 2026
24 January 2026 11:24 WIB
Bentuk transparansi penanganan, polisi Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras
26 December 2025 21:24 WIB
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dari 30 perkara
25 November 2025 14:04 WIB
Bea Cukai Riau bekerja sama dengan PT Semen Padang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 October 2025 17:15 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018