Jakarta, (Antara) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. "Dewan Pengupahan DKI itu sendiri juga terdiri dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah yang melakukan survei terhadap 60 item kebutuhan hidup layak buruh," ujar Priyono di Balai Kota, Jakarta, Selasa. Menurut dia, Dewan Pengupahan DKI mempunyai mekanisme dalam rangka penetapan upah minimum provinsi. "Tentunya kan juga harus dipertimbangkan dari nilai KHL itu sendiri, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, itu juga menjadi pertimbangan," kata dia. Ia mengatakan kalau ada elemen buruh yang belum masuk Dewan Pengupahan DKI, maka ada mekanisme sendiri untuk bisa masuk menjadi anggota. "Ya kan nanti perlu ditinjau kembali, mewakili siapa? Sebenarnya forum buruh DKI itu kan juga forum dari serikat-serikat pekerja yg ada di DKI dan itu juga sudah terwakili," ujar dia. Ketika disinggung tuntutan kenaikan UMP sebesar Rp3,7 juta, ia mengatakan hal tersebut tidak rasional, karena pedomannya adalah survei pada 60 komponen KHL. "Kita kan nggak bisa lepas dari situ. Maunya buruh ada perubahan KHL sampai 84 item. Sampai saat ini pun kita masih berpatokan pada 60 item. Ini kan diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja No.13 tahun 2012 yang memuat 60 item KHL," kata dia. Menurut dia, kalau buruh mau menambah KHL itu maka sebaiknya mengajukannya kepada Kemenakertrans. "Ya iya, orang yang buat aturan kan kementerian. Dia kan sudah tau, masak harus diarahkan," ujar dia. Ia mengatakan pada Rabu pukul 10.00 WIB akan ada rapat penetapan UMP yang akan dihadiri oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha dan pemerintah. "Jumlahnya sekitar 30 orang. UMP nya lebih dari 50 persen, besok kita akan rapatkan dulu. Sebenarnya Ini mendorong ke arah kesepakatan antara unsur pekerja dengan unsur pengusaha. Ada 5 hingga 7 buruh yang datang dari berbagai serikat pekerja," kata dia. Ia menambahkan setelah ada penetapan UMP, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Kita targetkan mudah-mudahan selesai karena UMP menurut aturan kan 1 November harus ditetapkan karena intinya dewan pengupahan besok hasil rapat penetapan UMP itu memberi rekomendasi kepada gubernur," ujar dia. (*/sun)