Jakarta, (ANTARA) - Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa Kementerian Agama, Dendy Prasetya, menarik kembali pernyataan pengacaranya yang mengatakan ada aliran dana ke organisasinya Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
"Saya mau klarifikasi, untuk proses penyidikan saya tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun termasuk Gema MKGR ataupun MKGR, apalagi Partai Golkar," kata Dendy sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.
Selain itu Dendy juga menampik kabar bahwa dirinya dan Fadh El Fouz, terdakwa penyuapan atas Wa Ode Nurhayati, ditinggalkan serta mendapatkan tekanan dari para petinggi partai Golkar.
"Kalau ini sebetulnya lebih ke ikatan emosional 'bonding' dari kita saja, tapi saya yakin secara kekeluargaan kebersamaan tetap ada," kata Dendy.
Sebelumnya pada Selasa (30/10) Fadh El Fouz membantah pernyataan pengacara
Dendy, Erman Umar, yang mengatakan ada aliran dan ke rekening organisasinya Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
"Gema MKGR itu ada sebelum saya lahir, besar sebelum saya ada, jadi Rp1 pun tidak ada uang masuk ke rekening organisasi," kata Fadh.
Pada 23 Oktober 2012 selepas pemeriksaan terhadap kliennya, Erman Umar mengatakan bahwa Dendy mengaku menerima uang dan mendistribusikannya kepada rekan-rekannya di Gema MKGR, salah satunya Fadh El Fouz, serta rekening organisasi.
"Kalau menerima itu diakui, kalau itu 10 persen. Setelah itu didistribusikan ke masing-masing temannya, Fadh dan lain-lain," ujar Erman." kata Erman Umar.
Fadh merupakan teman organisasi Dendy di Gerakan Muda Musyawarah
Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Di mana Fadh merupakan Ketua Gema MKGR yang merupakan sayap Partai Golkar, sedangkan Dendy merupakan Sekjen organisasi itu.
Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT
Karya Sinergi Alam Indonesia bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama periode 2010-2012.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.
Zulkarnaen Djabar sendiri sudah ditahan oleh KPK pada Jumat (7/9) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.
Peran Dendy menurut Johan adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran, meski diinformasikan bahwa perusahaan Dendy bukan sebagai pemenang tender. (*/sun)