Siti Aisyah bebas saat ulang tahun
Senin, 11 Maret 2019 20:15 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Siti Aisyah (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.
Kuala LumpurĀ (ANTARA) - Keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Dato' Azmi Bin Ariffin membebaskan Siti Aisyah (26) dari dakwaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam bersamaan dengan ulang tahun perempuan asal Serang tersebut.
"Sebelum dinyatakan bebas dia tanya saya hari ini hari apa dan tanggal berapa? Saya katakan hari Senin tanggal 11 Maret lalu dia ngasih hari tersebut ulang tahunnya," ujar penerjemah resmi Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa ketika ditemui di Kuala Lumpur, Senin.
Saiful sebagai penerjemah resmi Bahasa Indonesia yang disumpah Pemerintah Malaysia telah mendampingi Siti Aisyah setiap kali sidang di Mahkamah Sepang hingga Mahkamah Tinggi Shah Alam semenjak sidang pertama kali pada 1 April 2017.
Menurut tokoh masyarakat Bawean di Malaysia tersebut Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya kalau dirinya akan bebas.
"Sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Bin Ahmad menyatakan 'akan menarik balik dakwaan' kepada hakim Siti Aisyah nanya maksudnya apa ?. Saya katakan JPU mencabut dakwaan, lalu dia kaget. Benarkah pak ?. Katanya. Saya bilang ya," katanya.
Lalu Saiful Aiman menyampaikan kepada Siti Aisyah untuk keluar dari "kandang" di Mahkamah Shah Alam karena dia sudah lolos total.
"Siti Aisyah bilang dirinya selalu berdoa dan selalu sholat lima waktu katanya. Dia juga sampaikan terima kasih banyak bapak-bapak. Kasus saya sangat diperhatikan pemerintah dan bapak duta selalu datang mendampingi saya," katanya.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017. (*)
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur urus pemulangan Siti Aisyah
Baca juga: Selama proses persidangan, Siti Aisyah minta keluarga tetap di Indonesia
Baca juga: Usai bebas, Siti Aisyah menunggu pulang
Baca juga: Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan membunuh kakak Kim Jong-un
"Sebelum dinyatakan bebas dia tanya saya hari ini hari apa dan tanggal berapa? Saya katakan hari Senin tanggal 11 Maret lalu dia ngasih hari tersebut ulang tahunnya," ujar penerjemah resmi Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa ketika ditemui di Kuala Lumpur, Senin.
Saiful sebagai penerjemah resmi Bahasa Indonesia yang disumpah Pemerintah Malaysia telah mendampingi Siti Aisyah setiap kali sidang di Mahkamah Sepang hingga Mahkamah Tinggi Shah Alam semenjak sidang pertama kali pada 1 April 2017.
Menurut tokoh masyarakat Bawean di Malaysia tersebut Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya kalau dirinya akan bebas.
"Sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Bin Ahmad menyatakan 'akan menarik balik dakwaan' kepada hakim Siti Aisyah nanya maksudnya apa ?. Saya katakan JPU mencabut dakwaan, lalu dia kaget. Benarkah pak ?. Katanya. Saya bilang ya," katanya.
Lalu Saiful Aiman menyampaikan kepada Siti Aisyah untuk keluar dari "kandang" di Mahkamah Shah Alam karena dia sudah lolos total.
"Siti Aisyah bilang dirinya selalu berdoa dan selalu sholat lima waktu katanya. Dia juga sampaikan terima kasih banyak bapak-bapak. Kasus saya sangat diperhatikan pemerintah dan bapak duta selalu datang mendampingi saya," katanya.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017. (*)
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur urus pemulangan Siti Aisyah
Baca juga: Selama proses persidangan, Siti Aisyah minta keluarga tetap di Indonesia
Baca juga: Usai bebas, Siti Aisyah menunggu pulang
Baca juga: Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan membunuh kakak Kim Jong-un
Pewarta : Agus Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SMP IT Darul Hikmah Pasbar kembali lahirkan penghafal 30 juz Al-Qur'an
13 November 2023 18:15 WIB, 2023
Muhammadiyah dan Aisyiah Sumbar gelar Muswil cari pimpinan organisasi
13 December 2022 16:47 WIB, 2022
Indonesia miliki lebih dari 76.000 data penyelidikan epidemiologi COVID-19
24 June 2020 13:45 WIB, 2020
KPU Pariaman tetap sosialisasikan Pilkada melalui daring selama pandemi COVID-19
27 May 2020 13:46 WIB, 2020
Polisi periksa tujuh saksi dugaan telantarkan pasien bayi asal Pariaman yang berujung kematian
21 May 2020 15:08 WIB, 2020