Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah yang membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam.
"Saya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berhasil melakukan diplomasi secara maksimal dalam upaya pembebasan Siti Aisyah," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Siti Aisyah terjerat hukuman terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara dari Pimpinan Korea Utara Kim Jong-un pada 16 Februari 2019.
Bambang juga mendorong Pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri.
Hal itu menurut dia bisa dilakukan dengan mengupayakan keringanan hukuman ataupun pembebasan dengan tetap menghormati hukum negara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
"Ini kan sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu dimungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.
Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan konferensi pers bersama Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3).
Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
"Kita juga pernah ada kejadian tetapi bukan kejadian pembunuhan, ada beberapa kasus tidak usah saya sebut yang jaksa mendeponir, ada yang mencabut dakwaan dan lain-lain. Itu adalah hukum masing-masing negara yang kita hargai," kata Yasonna.(*)
Baca juga: Siti Aisyah ke Istana bertemu Presiden
Baca juga: Anggota DPR nilai langkah pembebasan Siti Aisyah harus jadi acuan
Baca juga: Siti Aisyah bebas saat ulang tahun
Berita Terkait
Jafar/Aisyah mensyukuri laju ke babak utama Indonesia Masters 2024
Selasa, 23 Januari 2024 12:19 Wib
SMP IT Darul Hikmah Pasbar kembali lahirkan penghafal 30 juz Al-Qur'an
Senin, 13 November 2023 18:15 Wib
Muhammadiyah dan Aisyiah Sumbar gelar Muswil cari pimpinan organisasi
Selasa, 13 Desember 2022 16:47 Wib
KPU Pariaman akan rekrut 1.246 anggota KPPS untuk Pilgub Sumbar
Senin, 12 Oktober 2020 12:50 Wib
Indonesia miliki lebih dari 76.000 data penyelidikan epidemiologi COVID-19
Rabu, 24 Juni 2020 13:45 Wib
KPU Pariaman tetap sosialisasikan Pilkada melalui daring selama pandemi COVID-19
Rabu, 27 Mei 2020 13:46 Wib
Polisi periksa tujuh saksi dugaan telantarkan pasien bayi asal Pariaman yang berujung kematian
Kamis, 21 Mei 2020 15:08 Wib
199 peserta ikuti tes tulis seleksi PPK Pariaman
Kamis, 30 Januari 2020 17:52 Wib