Logo Header Antaranews Sumbar

Anak Riza Chalid harap Prabowo lihat kasusnya dengan jernih-objektif

Sabtu, 14 Februari 2026 07:52 WIB
Image Print
(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza mengharapkan Presiden Prabowo Subianto melihat kasusnya secara jernih dan objektif.

Sebab, kata Riza, tuntutan terhadap dia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tutur Riza saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/2) malam.

Ia meyakini di balik kesulitan pasti terdapat kemudahan dan berharap Allah melindungi semuanya.

Adapun Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut. Ia juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry dituntut pula agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam kasus itu, Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026