Padang, (Antaranews Sumbar) - Data Pemilih Tetap (DPT) pilkada Padang, Sumatera Barat 2018 murni hasil pendataan dan penelitian lapangan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Muhammad Sawati.
"DPT yang sudah ditetapkan melalui proses yang panjang, mulai dari data yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian pencocokan dan penelitian di lapangan," katanya di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi rekomendasi dari DPRD Padang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2017 mengenai perbedaan data pemilih dari Disdukcapil dan DPT dari KPU Padang.
Berdasarkan rekomendasi DPRD, data penduduk yang berhak memilih dari Disdukcapil sebanyak 630.000 orang sedangkan yang tercatat di KPU sekitar 535.265 pemilih atau terdapat perbedaan sekitar 100.000 pemilih.
Sawati menyebutkan jumlah data pemilih memang berselisih jika dilihat dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Namun, menurutnya DP4 tersebut hanya sebagai acuan dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pencocokan dan penelitian ke lapangan. Jika terdapat masyarakat yang tidak memenuhi syarat maka namanya ada dicoret.
Begitu juga sebaliknya, kata dia meskipun nama penduduk tidak ada dalam DP4 dan jika ditemukan dilapangan yang bersangkutan berhak memilih, maka KPU akan memasukkan namanya.
"Jadi DPT ini hasil data lapangan, bukan hanya dari Disdukcapil," kata dia.
Dalam rapat pleno pemutusan DPT, ujarnya semua pihak yang terlibat seperti Disdukcapil, tim pemenangan maupun tim penghubung pasangan calon turut hadir dan tidak ada protes apa-apa ketika rapat tersebut.
"Oleh sebab itu, kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang telah ditetapkan tersebut," katanya.
Sebelumnya DPRD Kota Padang memberikan 10 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pemerintah setempat tahun anggaran 2017 untuk menjadi acuan dalam memaksimalkan kinerja selanjutnya, salah satu di antaranya mengenai daftar pemiluh tersebut.
Data penduduk yang berhak memilih dari Disdukcapil sebanyak 630.000 orang sedangkan yang tercatat di KPU sekitar 535.265 pemilih atau terdapat perbedaan sekitar 100.000 pemilih, sebut Ketua DPRD setempat, Elly Thrisyanti.
Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. (*)
"DPT yang sudah ditetapkan melalui proses yang panjang, mulai dari data yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian pencocokan dan penelitian di lapangan," katanya di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi rekomendasi dari DPRD Padang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2017 mengenai perbedaan data pemilih dari Disdukcapil dan DPT dari KPU Padang.
Berdasarkan rekomendasi DPRD, data penduduk yang berhak memilih dari Disdukcapil sebanyak 630.000 orang sedangkan yang tercatat di KPU sekitar 535.265 pemilih atau terdapat perbedaan sekitar 100.000 pemilih.
Sawati menyebutkan jumlah data pemilih memang berselisih jika dilihat dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Namun, menurutnya DP4 tersebut hanya sebagai acuan dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pencocokan dan penelitian ke lapangan. Jika terdapat masyarakat yang tidak memenuhi syarat maka namanya ada dicoret.
Begitu juga sebaliknya, kata dia meskipun nama penduduk tidak ada dalam DP4 dan jika ditemukan dilapangan yang bersangkutan berhak memilih, maka KPU akan memasukkan namanya.
"Jadi DPT ini hasil data lapangan, bukan hanya dari Disdukcapil," kata dia.
Dalam rapat pleno pemutusan DPT, ujarnya semua pihak yang terlibat seperti Disdukcapil, tim pemenangan maupun tim penghubung pasangan calon turut hadir dan tidak ada protes apa-apa ketika rapat tersebut.
"Oleh sebab itu, kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang telah ditetapkan tersebut," katanya.
Sebelumnya DPRD Kota Padang memberikan 10 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pemerintah setempat tahun anggaran 2017 untuk menjadi acuan dalam memaksimalkan kinerja selanjutnya, salah satu di antaranya mengenai daftar pemiluh tersebut.
Data penduduk yang berhak memilih dari Disdukcapil sebanyak 630.000 orang sedangkan yang tercatat di KPU sekitar 535.265 pemilih atau terdapat perbedaan sekitar 100.000 pemilih, sebut Ketua DPRD setempat, Elly Thrisyanti.
Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. (*)