Padang, (Antara Sumbar) - PT Balairung Citra Jaya Sumbar yang beralamat di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta mengakui menunggak Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp445 juta, dan berjanji segera melunasi dalam dua hari ke depan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Matraman, Jakarta untuk melunasi tunggakan PBB ini dalam dua hari," kata Direktur PT Balairung Citrajaya Sumbar, Irsyal Ismail dihubungi dari Padang, Rabu.
Menurut dia dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang menunggak pajak Rp432 juta. Hal itu sebenarnya salah, karena yang menunggak sebenarnya adalah PT Balairung Citrajaya Sumbar, tempat badan itu berkantor.
Tunggakan pajak itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2017 atas tanah dan gedung Balairung yang beralamat di Jalan Matraman Raya 19 Jaktim yang jatuh tempo per 31 Agustus 2017 lalu senilai Rp445 juta.
Ia mengatakan jumlah yang harus dibayarkan itu cukup besar untuk kondisi perekonomian saat ini. Ditambah lagi adanya gangguan kemacetan dampak pembangunan proyek "underpass" milik Pemda DKI yang persis di depan Gedung Balairung sejak awal tahun 2017.
"Sebelumnya kita sudah menjanjikan pada pihak Kecamatan Matraman Jaktim untuk membayar paling lambat tanggal 24 Oktober 2017, menunggu transfer dana dari mitra. Namun, pihak kecamatan tidak memberikan toleransi," katanya.
Hal itu berbeda dengan tahun lalu 2016, yang ada ruang toleransi untuk melunasi PBB sampai dengan bulan Desember 2016.
Namun menurutnya pihaknya telah berkoordinasi kembali dan disepakati pelunasan kewajiban pajak tersebut, besok.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur memasang spanduk pada kantor penghubung Sumbar di Jalan Matraman Raya, Matraman karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (*)