Padang, (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Murdani meminta agar pengelolaan Hotel Balairung yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dikelola pihak ketiga karena dinilai tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah.
"Kondisi hotel sudah tidak sehat walaupun dana yang diinvestasikan besar namun tidak memberi dampak bagi keuangan daerah," kata dia ketika rapat dengar pendapat dengan Komisaris PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Pemprov Sumbar di Padang, Rabu.
Ia mencontohkan dari laporan yang diterima setiap tahun hotel ini selalu dinyatakan merugi padahal tingkat kunjungan hotel mencapai angka 60 persen.
Selain itu dana yang telah diinvestasikan di hotel tersebut mencapai Rp180 miliar yang berasal dari APBD Sumbar dan mereka tidak ada kewajiban mengembalikan modal usaha.
"Seharusnya dengan tingkat hunian seperti itu deviden yang diberikan tentu besar, namun kenyataannya tidak," kata dia.
Sementara Wakil Ketua Komisi III Supardi melihat ada kejanggalan ketika melihat laporan yang diberikan pihak hotel karena ada sejumlah perbedaan baik dalam laporan audit dengan manajemen letter.
”Kami menerima hasil audit dan manajemen letter perusahaan dengan jumlah yang berbeda, mana data yang kita pakai,” katanya.
Dia meminta percepatan pembahasan mengenai rencana pengelolaan oleh pihak ketiga. Kajian hukum dan teknis juga dilakukan dengan pengajuan surat.
”Hasil rapat ini kita ajukan ke gubernur, ini adalah upaya terbaik yang bisa dilakukan dalam menyelamatkan hotel tersebut,” katanya
Dalam pertemuan Komisi III DPRD Sumbar dengan Komisaris PT Balairung Citrajaya Sumbar Hansasri, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Benny Warlis, Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar, Zainuddin, dan jajaran.
Dalam rapat tersebut mereka bersepakat mengusulkan pengelolaan Hotel Balairung yang ada di Kota DKI Jakarta dikelola pihak ketiga.
Selain itu mereka meminta agar pembahasan dan kajian teknis dalam mewujdukan rencana ini dipercepat karena usaha hotel dinilai tidak memberikan keuntungan berupa deviden pada APBD Sumbar. (*)