Padang, (Antara Sumbar) - Kota Padang, Sumatera Barat, bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar setahun akibat regulasi tentang larangan reklame rokok di jalan protokol, kata pejabat pemerintah setempat.


         "Walaupun regulasi ini belum diberlakukan tahun ini namun dampaknya sudah bisa dihitung karena sebagian besar penerimaan pajak reklame bersumber dari iklan rokok tersebut,"  kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Adib Alfikri di Padang, Senin.


         Ia menjelaskan regulasi ini masih dalam proses penyempurnaan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) yang membahas tentang kawasan tanpa rokok.


         "Dalam pembuatan Perda ini kami kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat, saat ini pembahasan belum sampai ke DPRD karena masih ada aspek-aspek yang harus diperhatikan dan dicari solusinya," ujarnya.


         Salah satu aspek tersebut seperti bagaimana perlakuan terhadap iklan rokok yang masih mempunyai kontrak panjang pemasangan, apakah nantinya ada solusi yang akan diberikan untuk iklan tersebut.


         "Karena perda merupakan payung hukum, jadi pembuatannya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang nantinya akan berpotensi masalah," katanya.


         Ia mengatakan pihaknya mendukung penuh regulasi bisa berjalan dengan segera, walaupun disisi lain pendapatan daerah akan berkurang.


         "Keputusan perda ini pasti sudah melalui proses yang panjang dari pemerintahan kota padang, dan kami dukung dengan penuh," ujarnya.


         Ia mengharapkan pembahasan perda ini bisa selesai pada 2017, dan tahun berikutnya bisa langsung diberlakukan.


         Sementara saat ini penerimaan pajak reklame terhitung hingga Maret 2017 yakni senilai 2,3 miliar sekitar 22,87 persen dari target tahun ini. (*)