Satpol PP Agam Tertibkan Reklame Ilegal

id Satpol PP Agam, Reklame, Ilegal

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menertibkan ratusan reklame yang tidak memiliki izin yang terpasang di sejumlah ruas jalan yang ada di 16 kecamatan.

"Penertiban ratusan reklame ini dilakukan semenjak Senin (30/5) sampai Rabu. Rencananya penertiban ini berakhir pada Jumat (3/6)," kata Kasubag Tata Usaha Satpol PP Agam, Ilyas didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Arnis di Lubuk Basung, Rabu.

Ia menambahkan, reklame yang ditertibkan ini tersebar di Kecamatan Ampek Angkek, Tilatang Kamang, Kamang Magek, Palupuh, Baso, Banuhampu, Sungai Pua, Canduang, Lubuk Basung, Tanjung Raya, Tanjung Mutiara dan Ampek Nagari.

Dalam menertibkan reklame ini, pihaknya mengerahkan sekitar 20 personel, ditambah anggota dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

Setelah itu, reklame ini langsung dikumpulkan di Mako Satpol PP Agam dan Posko Satpol PP Pasar Agro untuk dimusnahkan.

"Pada umumnya reklame yang ditertibkan itu produk rokok, makanan ringan, minuman dan lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, reklame yang ditertibkan ini sudah habis izinnya dan reklame yang tidak memasang stiker masa berlaku izin yang diterbitkan oleh KPMPT.

Ini telah melanggar Peraturan Daerag (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Sementara itu, Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam, Jondra Marjaya mendukung penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya berharap kegiatan ini dilakukan setiap bulan agar tidak ada lagi reklame yang tidak membayar pajak yang masih terpasang di daerah itu," katanya. (*)