Pemkab Agam Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

id Pemkab Agam, Reklame

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin terpasang di sejumlah ruas jalan dan warung yang ada di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam, Danil Defo di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan, tim dengan jumlah sebanyak 10 orang dari Satpol PP Agam dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), melakukan penertiban semenjak semenjak Selasa (25/10) dan Kamis (27/10).

"Tim menertibkan puluhan reklame tersebar di Kecamatan Lubuk Basung, Sungai Pua, Canduang, Ampek Angkek dan lainnya," katanya.

Reklame ini langsung dikumpulkan di Mako Satpol PP Agam dan Posko Satpol PP Pasar Agro untuk dimusnahkan.

Pada umumnya reklame yang ditertibkan itu produk rokok, makanan ringan, minuman dan lainnya.

"Kita akan menertibkan seluruh reklame tidak memiliki izin yang terpasang di 16 kecamatan," katanya.

Ia menambahkan, reklame yang ditertibkan ini sudah habis izinnya dan reklame yang tidak memasang stiker masa berlaku izin yang diterbitkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT).

Ini telah melanggar Peraturan Daerag (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Sementara itu, anggota DPRD Agam Noveri Edios, mendukung penertiban yang dilakukan tim dari Kabupaten Agam, karena dapat merugikan daerah akibat tidak memiliki izin.

Namun pihanya berharap penertiban ini dilakukan setiap saat, agar perusahaan mengurus izin sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tanpa ditertibkan, maka perusahaan tidak akan mengurus izin dan penertiban ini bentuk efek jera bagi perusahaan," katanya. (*)