Jakarta, (Antara) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan pengaturan bidang usaha "marketplace" sebagai bidang usaha baru ekonomi digital dengan pembatasan maksimal 67 persen kepemilikan saham asing dalam pembahasan Panduan Investasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Bidang usaha ini diusulkan untuk mewadahi bidang usaha bisnis 'online' yang belum tertampung dalam sektor 'e-commerce'," kata Kepala BKPM Franky Sibarani.
Beberapa contoh yang nantinya akan masuk dalam bidang usaha "marketplace" tersebut adalah portal situs termasuk di antaranya Buka Lapak dan Gojek.
Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.
"Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi," jelasnya.
Franky menambahkan, selain dibicarakan dengan kementerian teknis, usulan tersebut juga akan dibahas dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memang sedang dalam proses untuk melakukan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ia mengemukakan, pihaknya terus mendukung perkembangan sektor ekonomi digital yang diperkirakan akan mengubah pola-pola transaksi dalam masyarakat dan akan menjadi metode bisnis di masa mendatang.
"Sudah mulai dirasakan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Ini potensinya besar sekali, oleh karena itu pemerintah harus mendukung dan terus hadir dalam setiap perkembangan bisnis ini. Tapi perlu diperhatikan juga aspek perlindungan konsumennya," tambahnya.
Terkait sektor ekonomi digital, ada beberapa usulan kepemilikan asing yang masuk, diantaranya untuk sektor "e-commerce" dapat dibuka hingga 49 persen.
Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi 15 juta dolar AS.
Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya.
Menkominfo Rudiantara menilai perluasan porsi kepemilikan asing pada sektor "e-commerce" atau perdagangan online harus diperluas agar dapat berkembang pesat.
Dia mengusulkan revisi Panduan Investasi di Perpres 39 Tahun 2014 mengenai bidang usaha tersebut dengan alasan investasi asing pada sektor "e-commerce" bisa mempercepat transfer pengetahuan.
Selain itu, Menkominfo juga menekankan pentingnya penyediaan infrastruktur penunjang bisnis "e-commerce", seperti sistem pembayaran (payment gateway) dan jaringan telekomunikasi. (*)