
idEA: Pelaku usaha perlu pahami mekanisme pemungutan PPh di lokapasar

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace (lokapasar) bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan seller yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak tetap dikenai PPh sesuai aturan yang berlaku. Perbedaannya, pemungutan kini dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
"Yang paling penting dipahami adalah bahwa ini bukan pajak baru. Bagi seller yang memang memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh, mekanisme pemungutannya kini dilakukan melalui marketplace," kata Budi saat dihubungi ANTARA, Kamis.
Menurut dia, pelaku usaha yang memperoleh pengecualian sesuai ketentuan juga perlu memahami prosedur administrasi yang berlaku agar haknya tetap dapat digunakan.
"Pelaku usaha yang memperoleh pengecualian sesuai ketentuan juga perlu memahami prosedur administrasinya agar haknya tetap dapat digunakan," tutur Budi.
Budi mengatakan komunikasi dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus tidak membebani pelaku usaha, khususnya UMKM digital.
"Kami berharap sesi-sesi sosialisasi kepada seller dapat terus ditambah, didukung FAQ yang jelas dan layanan helpdesk yang responsif, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan jawaban dengan cepat," ujarnya.
Ia menambahkan marketplace siap mendukung penyebaran informasi mengenai mekanisme pemungutan PPh tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing sehingga pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku.
"Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing," kata Budi.
Pemerintah sebelumnya menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: idEA: Pelaku usaha perlu pahami mekanisme pemungutan PPh di lokapasar
Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
