
DJP Sumbar: Pajak marketplace tidak menyasar pedagang berskala kecil

Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi menyebutkan bahwa kebijakan pemungutan Pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang daring oleh platform "marketplace" tidak menyasar pedagang berskala kecil yang omzetnya di bawah ketentuan.
Hal itu dikatakan Kepala DJP Sumbar dan Jambi Tarmizi di Padang pada Jumat, menyikapi Pph pasal 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus.
"Pemungutan PPh oleh marketplace ini mengecualikan pelaku usaha berskala kecil, sehingga tidak perlu khawatir," katanya di Padang.
Ia mengatakan pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan.
Ia mengatakan setelah surat pernyataan disampaikan, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh pasal 22 terhadap pedagang yang memenuhi syarat tersebut.
Selain berdasarkan batas omzet, pemerintah juga menetapkan sejumlah jenis transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22.
Tarmizi juga meyakinkan bahwa kebijakan pemungutan Pph oleh marketplace yang telah ditetapkan itu tidak menghadirkan jenis pajak baru.
Menurutnya kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama diatur dalam ketentuan perpajakan, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya.
Jika sebelumnya cara penyetoran dibayar sendiri oleh pedagang, kini menjadi dipotong otomatis oleh pihak marketplace yang sudah ditentukan.
Ia juga memastikan pemungutan PPh pasal 22 dalam ketentuan baru itu tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha atau mengubah harga, karena memang bukan jenis pajak baru.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
