Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyebutkan pelayanan percetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) daerah itu terhambat sejak Agustus 2015 karena persediaan "ribbon" atau tinta untuk mencetak habis.


"Kami terpaksa menghentikan, karena pengadaan ribbon e-KTP sampai saat ini juga belum terealiasai," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dharmasraya, Sukarni di Pulau Punjung, Selasa.


Dia menyebutkan, pengadaan ribbon e-KTP sepenuhnya kewenangan Pemprov Sumbar yang dananya bersumber dari Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN).


Oleh karena itu, pihaknya mengarapkan pengadaan ribbon e-KTP segera dipercepat, mengingat akhir tahun ini seluruh masyarakat sudah harus memiliki e-KTP.


Menurut dia, kabupaten/kota di seluruh Sumbar memiliki kendala yang sama terkait percetakan e-KTP, sebab pada 31 Juli 2015 pihaknya merima surat edaran dari pemerintah provinsi untuk menyiasatkan hal itu.


Berdasarkan surat edaran tersebut, kata dia, gubernur mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar memberikan surat keterangan bagi penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman e-KTP.


Kemudian, lanjutnya, surat keteranga tersebut dapat digunakan bagi warga untuk segala urusan pelayan publik sebagai pengganti e-KTP. Dan secara otomatis tidak berlaku apabila pelayana e-KTP kembali normal.


"Surat keterangn ini hanya berlaku bagi warga yang sudah melakukan perekaman," katanya.


Untuk itu, kata dia, Pemkab Dharmasraya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP, karena awal Januari 2016 KTP regular sudah tidak berlaku.


Ia menambahkan, berdasarkan data terakhir  sekitar 55.000 warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP.  (cpw12)