Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di kantor camat dalam upaya memudahkan administrasi kependudukan.
"Selain di kantor camat masyarakat juga bisa mengurus langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 6.981 orang dari 318.396 wajib KTP," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yosmar Difia di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya untuk mempercepat perekaman KTP elektronik pihaknya disetiap pertemuan dengan perangkat pemerintahan kecamatan dan nagari (desa) selalu mensosialisasikan agar menyampaikan ke masyarakat agar mengurus KTP.
Selain itu juga melakukan sejumlah upaya di antaranya perekaman ke sekolah bagi pelajar yang sudah wajib KTP .
"Pada setiap kesempatan kita terus sosialisasikan ke masyarakat karena KTP sangat penting dalam pengurusan berbagai kepentingan nantinya," ujarnya.
Untuk ketersediaan blangko cukup atau selalu ada. Ketika hampir habis maka diminta ke Dinas Catatan Sipil Provinsi Sumbar yang sudah menerima kiriman dari Ditjen.
Dia meminta kesadaran warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik karena sangat bermanfaat untuk pengurusan administrasi pemerintah.
Dia menjelaskan fungsi KTP sangat banyak bagi masyarakat. Mulai dari identitas diri, syarat untuk menikah, untuk mengurus perizinan, untuk mengajukan pinjaman dan untuk membeli rumah.
Selain itu juga membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, tanda pengenal dalam keadaan darurat dan syarat untuk mencoblos dalam pemilu.
"KTP elektronik sangat penting sehingga diharapkan masyarakat dapat mengurusnya," harapnya.
