Keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa pemilihan dan penetapan BPK RI sebagai auditor eksternal IAEA tersebut pada Sidang Umum Ke-59 IAEA di Wina, Austria, 17 September 2015.
Sidang umum itu dihadiri oleh Kepala Perwakilan Tetap RI di Wina, Delegasi dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETAN), dan BPK.
Pada kesempatan itu, pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan IAEA kepada BPK RI yang berkomitmen untuk memberikan hasil audit terbaik sebagai auditor eksternal IAEA.
Menurut pihak Kementerian Luar Negeri, terpilihnya BPK RI sebagai auditor eksternal IAEA itu merupkan salah satu capaian diplomasi Indonesia dalam meningkatkan peran aktif pada organisasi internasional.
Ia menjelaskan IAEA adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai dan menangkal penggunaan energi nuklir untuk keperluan militer.
Selain itu, IAEA berfungsi sebagai forum antarpemerintah untuk kerja sama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia.
Organisasi itu beranggotakan 164 negara dan memiliki kantor pusat yang terletak di Wina, Austria. (*)