PPATK Didesak Jelaskan Soal Pengelolaan Dana Haji
Senin, 7 Januari 2013 14:03 WIB
Ilustrasi. (ANTARA)
Jakarta, (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang dinilai janggal.
"PPATK harus bisa memberikan penjelasan terhadap penolakan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan haji yang disampaikan Kemenag maupun salah satu politisi dari Partai Persatuan Pembangunan," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Senin.
Saleh mengatakan PPATK harus bisa memberikan penjelasan yang mendukung adanya penyelewengan pengelolaan dana haji yang terjadi di Kemenag.
Menurut dia, PPATK harus bisa memberikan penjelasan beserta bukti, bukan asumsi apalagi praduga. Sebab, kondisi saat ini telah berkembang menjadi saling tuding antarlembaga.
"PPATK harus memberikan bukti-bukti adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana haji di Kemenag. Kalau memang benar terbukti, Menteri Agama juga harus legowo dan mundur sebagaimana yang pernah dia sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengelolaan biaya perjalanan haji yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memiliki sejumlah kejanggalan.
Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf, salah satu kejanggalan tersebut yakni tempat pemondokan bagi jamaah haji asal Indonesia yang jaraknya selalu jauh dari Masjidil Haram.
"BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) itu Rp80 triliun per tahun dan bunganya mencapai Rp2,3 triliun. Jika dana itu digunakan untuk membeli apartemen di sana, jamaah kita tidak perlu lagi tinggal di pemondokan yang jauh," katanya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyesalkan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut instansi yang dipimpinnya telah melakukan transaksi keuangan ilegal.
Dia berpendapat pernyataan PPATK tersebut telah mengganggu kepercayaan publik atau calon jamaah haji yang akan melakukan ibadah rukun Islam kelima.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tuduhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kejanggalan pengelolaan dana haji senilai Rp80 triliun oleh Kementerian Agama sangat insinuatif dan telah berubah menjadi fitnah yang begitu liar. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi didesak usut tuntas kasus pembunuhan gadis penjual gorengan
20 September 2024 13:05 WIB, 2024
UMNO tarik dukungan ke PM Muhyiddin Yasin, desak mundur secara terhormat
08 July 2021 7:49 WIB, 2021
Transfer musim panas, City dan United didesak untuk tarik Lionel Messi dari Barca
17 August 2020 6:01 WIB, 2020
LPSK didesak proaktif dampingi saksi mahasiswa tewas tertembak di Kendari
15 October 2019 6:07 WIB, 2019
Pasca-kerusuhan, Presiden Jokowi didesak bangun kembali Wamena Papua
03 October 2019 14:32 WIB, 2019
Tabrakan maut Cipularang - KNKT didesak selidiki tabrakan beruntun Cipularang
02 September 2019 14:43 WIB, 2019
Jaksa Agung didesak ajukan peradilan umum anggota TNI diduga pelaku rasialisme mahasiswa Papua
28 August 2019 18:20 WIB, 2019
Pasca OTT Dirkeu AP II, Pemerintah didesak evaluasi perekrutan direksi BUMN
01 August 2019 8:55 WIB, 2019
BPKP didesak percepat audit RSUD, Bupati Pesisir Selatan: dua tahun kok belum selesai
18 June 2019 10:39 WIB, 2019
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018