Lubuk Sikaping, (Antara) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menurunkan tim intel untuk mengantisipasi peredaran petasan menjelang Ramadhan 1435 Hijriah di daerah itu.


Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S. Widayat di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan kemungkinan peredaran petasan di daerah itu terus dipantau petugas.


Berdasarkan laporan pihak intel, katanya, sudah mulai terlihat pedagang yang melakukan penjualan barang yang dapat mengganggu ketertiban umum serta berbahaya bagi masyarakat tersebut.


"Dari pantauan intel telah terlihat adanya peredaran petasan di daerah ini, sebab itu dalam waktu dekat kita akan segera melakukan razia, dan menyita barang-barang yang dianggap berbahaya dan dapat mengganggu ketertiban umum tersebut dari pedagang," katanya.


Selain itu, kepolisian juga menyelidiki pemasok petasan ke wilayah tersebut agar yang ditindak tidak hanya tingkat bawah atau pedagang kecil, namun langsung distributor ataupun pihak yang memasarkan benda tersebut kepada para pedagang di kabupaten setempat.


Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti di pasar Kecamatan Lubuk Sikaping, penjual kembang api mulai bermunculan. Biasanya penjual musiman tersebut semakin mendekati Ramadhan dan Lebaran, juga menjual petasan yang tanpa izin.


Sehubungan dengan itu, kepolisian setempat mengimbau sejak dini agar para pedagang itu tidak menjual dan memasarkan petasan tanpa izin di wilayah hukum setempat.


Ia menjelaskan jika mereka kedapatan dan terbukti menjual petasan, dapat dijerat dengan undang-undang.


Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak, mengenai bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat, dimana produsen, penjual, ataupun pemakainya dapat diancam hukuman 12 tahun penjara.


"Ada yang dibolehkan, seperti bunga api (kembang api) jika ukurannya di bawah dua inci, di mana pelarangan untuk petasan karena unsur membahayakannya lebih kuat," katanya.


Penindakan tegas kepada produsen, distributor, dan konsumen, katanya, dianggap penting demi terciptanya situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan.


"Untuk penindakan terkait petasan ini, kita akan terus telusuri distributornya, bahkan kita siap untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah lain, agar para distributor dapat ditindak dengan tegas, tidak hanya pedagang kecilnya," katanya.


Sehubungan dengan itu, Agoeng mengatakan, dari pantauan di lapangan, dugaan kuat masuknya petasan ke wilayah hukum setempat, berasal dari Kota Bukittinggi.


"Sebab itu, penelusuran ini akan terus kita lakukan," katanya. (*)