Alasan Yulfitni "WO" Saat Pengesahan Ranperda RZWP3K

id PARIPURNA

Alasan Yulfitni "WO" Saat Pengesahan Ranperda RZWP3K

Suasana sidang paripurna pengesahan ranperda Rancangan Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Sumbar, Kamis (4/1). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar Yulfitni Djasiran "walk out" atau meninggalkan ruangan ketika rapat paripurna pengesahan Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Saya meninggalkan ruangan karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam rapat paripurna tersebut," katanya di Padang, Kamis.

Ia menuturkan persoalan pertama adalah jumlah kehadiran anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum padahal paripurna ini merupakan sidang pengambilan keputusan.

"Pimpinan sidang memang mengatakan jumlah anggota dewan yang menanda tangani daftar hadir berjumlah 45 orang, namun secara fisik hanya 25 orang. Saya mempertanyakan ini dan meminta kepada pimpinan untuk melakukan penghitungan ulang namun itu malah ditolak," terangnya.

Persoalan selanjutnya dalam membuka persidangan pimpinan sidang mengatakan dirinya melanjutkan sidang yang tertunda pada tanggal 29 Desember 2017. Sementara faktanya masa sidang ketiga telah ditutup sehingga sidang pada hari ini seharusnya pimpinan membuka sidang baru di masa sidang pertama tahun 2018.

Selanjutnya sidang pengesahan ranperda ini ditunda pada 29 Desember 2017 karena Pansus ingin melakukan pembahasan terkait rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) namun ketika sidang paripurna pihak Pansus tidak membacakan hasil pembahasan akan tetapi hanya pembacaan pandangan fraksi terhadap ranperda.

"Oleh karena itu saya meninggalkan ruangan ketika sidang pandangan akhir fraksi dimulai," katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan tindakan meninggalkan ruangan paripurna merupakan hak setiap legislator jadi tindakan yang dilakukan oleh Yulfitni tidak ada masalah karena tidak mengganggu persidangan.

"Kita sepakat untuk menyetujui rancangan ini menjadi perda sehingga aksi walk out tersebut tidak mempengaruhi," kata dia.

Terkait dengan jumlah kehadiran anggota DPRD Sumbar, ia menilai daftar hadir yang digunakan adalah daftar hadir pada tanggal 29 Desember 2017 karena sidang ini diskor pada saat ini.

"Makanya sidang kali ini kami membuka skor tersebut dan mengesahkan ranperda menjadi perda," kata dia.

Dalam sidang paripurna itu seluruh fraksi DPRD Sumbar menyetujui rancangan peraturan daerah itu menjadi peraturan daerah Rancangan Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pandangan akhirnya seluruh fraksi menyetujui perda tersebut meskipun dengan beberapa catatan. (*)