Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Prasjaltarkim Sumbar

id kejaksaan

Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Prasjaltarkim Sumbar

Logo Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kasus dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat, dengan tersangka Yusafni ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

"Berkas kasusnya sudah diterima pengadilan dari jaksa pada Kamis (4/1), dan telah dikeluarkan penetapannya oleh ketua pengadilan," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Padang, Rimson Situmorang, di Padang, Jumat.

Sidang perdana terhadap Yusafni yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), itu akan digelar pada Jumat (12/1).

Sidang beragenda pembacaan dakwaan jaksa itu akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Emria Fitriani, dan Perri Desmarera.

Pelimpahan perkara itu dilakukan setelah tim jaksa yang berjumlah 11 orang, merampungkan penyusunan surat dakwaan.

Selama penyusunan surat dakwaan tersebut, jaksa sudah melakukan perpanjangan penahanan untuk Yusafni yang ditahan di Rumah Tahanan Anak Air Padang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Munandar, dalam menyusun dakwaan itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Mengingat tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara adalah gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta Kejaksaan Negeri Padang.

Sebelumnya, penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada kejaksaan (tahap II) dalam kasus ini telah dilakukan pada Kamis (23/11).

Yusafni adalah tersangka dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan Jalan Samudera, Fly Over Tiku dan lainnya.

Dalam proyek tersebut Yusafni berlaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp60 miliar lebih.

Jaksa menjerat tersangka dengan pidana melanggar pasal 2, 3, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Pihak kejaksaan juga sudah menyita sejumlah barang bukti serta aset Yusafni di beberapa daerah seperti Pariaman, Painan, dan di Jakarta. Barang bukti serta aset itu berupa bidang tanah, alat berat, dan beberapa unit mobil.

Salah satu aset yang disita itu adalah satu unit mobil bermerek VW Golf warna putih dengan nomor polisi BA 6 YS, saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) klas I Padang.

Pad bagian lain, Penasehat Hukum Yusafni, yaitu Defika Yufiandra, dan Johan Permana Cs, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang diperlukan di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan fakta serta alat bukti yang kami miliki, nanti akan dibuka di sidang," jelasnya. (*)