Purwokerto, (Antara) - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA Bukan Bank) atau money changer harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) mulai Januari 2015, kata Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Rahmat Hernowo.
"Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Jadi, melalui peraturan ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, mereka yang melakukan kegiatan KUPVA atau pedagang valuta asing harus berizin," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, terbitnya peraturan tersebut karena aktivitas sistem pembayaran di KUPVA Bukan Bank atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan money changer rawan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris, serta tindak pidana lainnya dalam sistem pembayaran.
Ia mengatakan untuk mengurus izin KUPVA Bukan Bank tidak sulit meskipun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, yakni kegiatan usaha itu telah berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan melengkapi sejumlah dokumen yang telah diisyaratkan oleh ketentuan.
"Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh BI kepada masyarakat yang hendak memperoleh izin usaha tersebut. Jangka waktu pemrosesan izin KUPVA Bukan Bank pun telah dinyatakan secara jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/15 DPM perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Dengan demikian, kata dia, sepanjang dokumen telah dipenuhi maka BI juga wajib menyelesaikan proses permohonan izin usaha KUPVA Bulan Bank yang diajukan oleh masyarakat tepat waktu.
Menurut dia, pengajuan izin KUPVA Bukan Bank wajib dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.
Ia mengatakan jika BI mengetahui adanya penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin yang memiliki atau bekerja sama dengan usaha money changer yang tidak berizin, BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.
"Pengawasan yang dilakukan oleh BI terhadap money changer juga dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan seperti pengedaran uang palsu," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing di bank maupun money changer yang telah memiliki izin usaha dari BI.
Menurut dia, masyarakat dapat mengenali KUPVA Bukan Bank Berizin melalui sertifikat izin usaha serta logo yang didapatkan dari Bank Indonesia.
Terkait dengan hal itu, Wowo (panggilan akrab Rahmat Hernowo, red.) mengatakan pemilik KUPVA Bukan Bank di wilayah eks-Keresidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap dapat mengurus izin usaha tersebut dengan mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto.
"Datang saja ke sini (BI Purwokerto, red.). Dalam waktu 14 hari kerja akan kami proses, kami setujui atau kami tidak setujui," katanya.
Pihaknya telah mengidentifikasi sembilan pedagang valuta asing di wilayah eks-Keresidenan Banyumas yang belum berizin.
"Kami sudah lakukan pendekatan dan sosialisasikan peraturan itu. Saat kami berdiskusi, mereka mengaku jika telah bekerja sama dengan perusahaan valuta asing yang telah berizin, sebagian besar ada di Purwokerto dan satu merupakan cabang dari Yogyakarta," katanya.
Piaknya menyarankan pedagang valuta asing itu untuk segera mengurus izin usaha KUPVA Bukan Bank atau menyatakan usaha yang mereka geluti sebagai cabang dari perusahaan yang telah berizin. (*/jno)