Warga Amerika Otaki Perampokan Karyawan "Money Changer"
Jakarta, (Antara) - Seorang wanita Warga Negara Amerika Serikat berinisial LNG alias L bersama mantan suaminya, MTM alias T menjadi otak perampokan terhadap karyawan perusahaan tukar mata uang (money changer), PT Esa Pratama, Khian Fuk Pin senilai Rp220 juta.
"Tersangka L dan T yang merancang perampokan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan mantan pasangan suami istri tersebut, beraksi bersama enam orang pelaku lainnya yang merampok pegawai perusahaan tukar mata uang, yakni CS.
Rikwanto menjelaskan para pelaku menjalankan modus dengan cara menghubungi perusahaan money changer untuk menukarkan uang Dolar Amerika Serikat.
Guna meyakinkan korban, tersangka T mentransfer uang senilai 2.500 Dolar AS kepada pihak money changer, agar dapat ditukarkan.
Setelah sepakat, korban, Khian Fuk Pin mendatangi pelaku di Kamar 3008 Hotel Aston Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Tersangka L membuka pintu kamar saat korban tiba di hotel, sedangkan para tersangka lainnya bersembunyi di dalam kamar.
Selanjutnya, para pelaku menyergap dan mengancam korban saat berada di dalam kamar hotel, bahkan korban diikat, serta mengambil uang tunai senilai 24.500 Dolar AS dan barang berharga lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi meringkus lima orang pelaku, yakni T, CS alias C, RR alias R, serta dua orang wanita, yaitu L dan VW alias V.
Saat ini, petugas masih memburu tiga orang tersangka lainnya, yakni SM, DG dan seorang wanita berinisial LL.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto menambahkan sindikat perampok tersebut, telah beraksi sebanyak tiga lokasi lainnya di wilayah Jakarta dengan modus yang sama.
Ketiga kejadian tersebut, antara lain di Apartemen Mediterania II Tower Gardenia Lantai 11 GP Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 5 Juni 2013 dan di Apartemen Nice Garden Mall Of Indonesia Kelapa Gading, Jakarta Utara, 21 Juni 2013.
"Total uang yang diambil kelompok ini sebanyak Rp 600 juta," ujar Slamet.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun. (*/jno)