Menkeu Harapkan Pemerintahan Baru Ajukan RUU JPSK
Rabu, 24 September 2014 16:10 WIB
Menteri Keuangan Chatib Basri. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengharapkan pemerintahan baru mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR RI, sebagai payung hukum dan antisipasi apabila terjadi krisis ekonomi.
"Tergantung nanti, mudah-mudahan bisa dibahas, karena nanti kasihan decision maker-nya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menkeu mengakui hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU JPSK bersama Komisi XI DPR RI, dan pemerintahan baru bisa segera mengusulkan untuk dilakukan pembahasan dengan anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Tanya pemerintahan baru dan DPR, karena (ini tidak dilakukan pemerintahan saat ini dan pembahasan) UU tidak bisa di-carry over (ke pemerintahan baru)," ujarnya.
Pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.
Selain itu, kalangan DPR RI menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis.
RUU JPSK yang diajukan juga dicurigai DPR RI bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, sekarang Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.
Kemudian, DPR RI juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.
Pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.
Sebelumnya, beredar wacana apabila RUU ini tidak dibahas bersama DPR RI, maka pemerintah akan menyiapkan Perppu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi, mengingat skema ini tidak diatur dalam FKSSK. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ikuti zoom meeting, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman harapkan pelaksana PTSL berjalan lebih optimal
10 February 2026 19:24 WIB
Wako Padang Panjang harapkan regulasi jelas agar MBG berdampak ekonomi bagi masyarakat
29 January 2026 18:36 WIB
Wako Padang Panjang harapkan Baznas 2025--2030 kelola zakat lebih profesional dan berkelanjutan
31 December 2025 4:43 WIB
Ricky Donals harapkan potensi Sumbar yang melimpah jadi tiger pertumbuhan daerah
26 October 2025 15:40 WIB
Pertemuan perdana, Sekjen ATR/BPN harapkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum internal
23 October 2025 14:07 WIB
Pemkab Pasaman Barat harapkan percepatan penyelesaian Pelabuhan Teluk Tapang
18 September 2025 16:10 WIB