Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, mengingatkan pelaksanaan program revitalisasi 18 Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025 harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dibentuk tim pendamping program tersebut.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan apalagi nanti akan berurusan dengan hukum. Pemkab Solok akan membentuk tim pendampingan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison di Solok, Sabtu, .
Medison menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan agar hasil yang diharapkan dapat terwujud dengan optimal.
Menurutnya, revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan prioritas utama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Solok.
"Oleh karena itu pengawasan yang intensif harus dilakukan agar program ini dapat memberikan manfaat besar bagi peserta didik dan masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Solok berharap melalui program tersebut dapat memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.
Ia menyebut kegiatan sosialisasi pengawasan merupakan bagian dari komitmen Pemkab Solok untuk terus mendukung dan mengawal pengembangan sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Sebelumnya Pemkab Solok telah mengadakan sosialisasi pengawasan program pembangunan revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Solok tahun 2025 di ruang rapat Sekda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Solok, serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan pendidikan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan berkualitas.
