Kementan Musnahkan 1.463 Kilogram Daging Celeng
Rabu, 11 Juni 2014 14:54 WIB
Tangerang, (Antara) - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Kelas II Cilegon, Banten, memusnahkan 1.463 kilogram atau setara dengan satu ton lebih daging celeng atau babi hutan.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini usai konferensi pers terkait penyelundupan satwa dilindungi di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, mengatakan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada Senin (9/6) pukul 15.00 WIB.
"Untuk kesekian kalinya Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak (KSKP Merak) berhasil menggagalkan penyelundupan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," katanya.
Dia menyebutkan HPHK dan OPTK yang berhasil digagalkan pemasukannya, yakni daging babi hutan (celeng) sebanyak 10 karung atau seberat 1.463 kilogram, satu karung atau seberat 96 kilogram bulu ayam dan 10 karung atau seberat 876 kilogram bunga kamboja kering yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ini merupakan upaya penyelundupan kelima yang berhasil digagalkan oleh BKP Kelas II Cilegon selama kurun waktu 2014 dengan jumlah total 4.216 kilogram," katanya.
Banun menjelaskan kronolis penggagalan penyelundupan, yakni setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Petugas BKP Kelas II Cilegon bersama dengan Petugas Kepolisian dari KSKP Merak melaksanakan operasi bersama.
Dalam pelaksanaan operasi, lanjut dia, ditemukan barang-barang selundupan tersebut yang belum dilengkapi dengan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT 9).
Kemudian, MP HPHK dan OPTK tersebut diangkut dengan bus PO. PM TOH tujuan Aceh-Solo dengan nomor polisi BL 7896 A yang dikemudikan oleh Rustam Efendi Sembiring dan Rasim Sembiring dengan kenek Philip Pasaribu dan kondektur M Ilham.
Berdasarkan informasi dari sopir dan kru bus, pertama daging babi hutan sebanyak lima karung dinaikkan di daerah Lahat, tujuan akan diturunkan di daerah Cikokol, Tangerang dengan pengirim Baresman Nababan dan penerima Nata.
Kedua, daging babi hutan (celeng) lima karung dinaikkan di daerah Lubuk Linggau, tujuan akan diturunkan di daerah Cikokol, Tangerang untuk dibawa lagi ke Jakarta dengan pengirim Baresman Nababan dan penerima Agus.
"Ketiga, bulu ayam berasal dari Medan dan akan diturunkan di Cirebon, sementara bunga kamboja kering berasal dari Medan dan akan diturunkan di Solo," katanya.
Banun mengatakan untuk sementara barang bukti diamankan di kantor BKP Kelas II Cilegon, sementara sopir dan kru bis dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Kelas II Cilegon.
"Pemilik maupun penanggung jawab alat angkut dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000," katanya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 10 perkara tindak pidana 2026
24 January 2026 11:24 WIB
Bentuk transparansi penanganan, polisi Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras
26 December 2025 21:24 WIB
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dari 30 perkara
25 November 2025 14:04 WIB
Bea Cukai Riau bekerja sama dengan PT Semen Padang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 October 2025 17:15 WIB
PT Semen Padang Bantu Bea Cukai Riau Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 October 2025 14:34 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018