Bersama Forkopimda, Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti

id Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti, Kejari Padang Panjang , Padang Panjang, Sumatera Barat

Bersama Forkopimda, Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti

Kepala Kejari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo, di dampingi Walikota Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral dan Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, musnahakan barang bukti tindak pidana narkoba. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Rangkaian memperingati hari lahir Kejaksaan ke 80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Sumatera Barat, musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ganja di halaman balaikota kota itu bersama Wali Kota, Ketua DPRD dan Forkopimda, Rabu.

Kajari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Barang bukti yang dimusnahkan, dari 34 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Semua barang bukti ini dimusnahan dengan cara dibakar dan diblender,” kata Kajari Adhi Setyo Prabowo.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan Mahkamah Agung RI periode Januari - Agustus 2025.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, mengapresiasi penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap berbagai kasus di Padang Panjang.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita harapkan angka tindak pidana dapat ditekan, terutama penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, karena itu kami berkomitmen menekan peredaran dan penggunaan narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga,” ungkap Hendri Arnis.

Mengantisipasi dan mencegah narkoba di Pemerintahan Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengatakan Pemkot Padang Panjang, tengah mengupayakan pemeriksaan urine bagi ASN sebagai langkah preventif agar terbebas dari jerat narkoba.

Sementara itu ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, SE, menyebutkan, mendukung upaya pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menangani masalah narkoba di kota itu.

"Namun ini tentunya juga harus melibatkan semua pihak, termasuk ninik mamak dan masyarakat Padang Panjang, untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba, agar generasi muda kita terlindungi dari dampak buruk narkoba," ujar Imbral.

Dari data kejari Padang Panjang, jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 41,0614 gram dan ganja seberat 2.086,3153 gram dari enam perkara. Selain itu terdapat 15 perkara lainnya seperti pencurian, pencabulan, penipuan, hingga judi online.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.